48 Tahun Dharma Jala Praja Tama, KPLP Menjamin Keselamatan dan Keamanan di Perairan Indonesia

by
Dirjen Hubla, R. Agus H Purnomo saat memimpin upacara HUT KPLP ke 48 tahun.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – 48 tahun usia Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, sejak di deklarasikan pada 30 Januari 1973 sebagai insan bahari selalu berusaha menjalankan pengabdian yang terbaik untuk bangsa dan negara.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, R. Agus H Purnomo dalam upacara sederhana di Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas I Tanjung Priok, Sabtu (30/1/2021), mengatakan peran dan pengabdian KPLP cukup besar khususnya di bidang keamanan dan keselamatan pelayaran.

Dengan semboyan Dharma Jala Praja Tama, KPLP dalam menegakan fungsi penjagaan dan penegakan hukum untuk menjamin keselamatan dan keamanan di Perairan Indonesia serta perlindungan lingkungan maritim.

“Sejarah mencatat, KPLP berdiri pada 30 Januari 1973 dan kini telah memasuki usia 48 tahun. Saya sampaikan kebanggaan dan terima kasih kepada seluruh insan KPLP yang telah bekerja dengan sepenuh hati dalam menjalankan tugas. Saya percaya, seluruh insan KPLP terus menjunjung tinggi semboyan Dharma Jala Praja Tama menjadi pedoman untuk selalu berusaha menjalankan pengabdian yang terbaik bagi bangsa dan negara,” ujarnya.

“Sebagai insan bahari selalu berusaha menjalankan pengabdian yang terbaik untuk bangsa dan negara. Ini yang selalu dipegang teguh oleh personil KPLP dalam menegakan fungsi penjagaan dan penegakan hukum untuk menjamin keselamatan dan keamanan di Perairan Indonesia juga perlindungan lingkungan maritim,” tegas Dirjen Agus.

Ia menyebutkan sepak terjang KPLP telah berperan di dunia maritim, baik skala nasional maupun internasional. “Indonesia menjadi disegani sebagai negara maritim terbesar di dunia salah, satunya karena kontribusi KPLP selama ini,” tuturnya.

“Selama 48 tahun sampai dengan saat ini kita telah melalui sebuah perjalanan yang tidak bisa dibilang mudah. Banyak perjuangan dan pengorbanan yang telah kita lakukan hingga bisa sampai di usia dan posisi ini,” ujar Dirjen Agus.

Dirjen Agus berharap, KPLP dapat terus mendorong dan menjadi bagian dalam terwujudnya Indonesia sebagai poros maritim dunia dengan cara memastikan keselamatan dan keamanan serta melaksanakan penegakan hukum di laut dan perlindungan lingkungan maritim di wilayah perairan Indonesia.

“Tanamkan di hati supaya kita selalu menjalankan pengabdian yang terbaik bagi bangsa dan negara dan terus bekerja dengan hati,” tandas Dirjen Agus.

Usia apel upacara, Direktur KPLP Ahmad menyatakan pentingnya penegakan hukum di laut sesuai UU No. 17/2008 tentang Pelayaran. Ia meminta seluruh jajaran KPLP untuk berhati-hati saat melakukan patroli di laut dan senantiasa mengedepankan komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan berpegangan pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita bukan lagi di jaman yang mempertontonkan egoisme sektoral dan menebarkan ketakutan bagi para pengguna atau pelintas di perairan Indonesia. Kedepankan komunikasi, koordinasi dengan pihak terkait dan tunjukan kepada dunia kalau perairan Indonesia aman dan nyaman untuk dilintasi,” ujar Ahmad.

Dikatakan, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan merupakan Maritime Administration yang menjadi perwakilan Indonesia di Organisasi Maritim Dunia atau International Maritime Organization (IMO).

Pengamat kemaritiman dan intelijen, Laksamana Muda TNI (Purnawirawan) Soleman B Ponto, yang turut hadir dalam kesempatan itu menyebutkan, meski baru berulang tahun yang ke 48, namun KPLP sejatinya merupakan organisasi tertua yang menjalankan tugas dan fungsi menjaga keselamatan dan keamanan di laut dan pantai. Keberadaanya telah ada sejak xaman Hindia Belanda, dan ini merupakan bagian dari sejarah penjagaan laut dan pantai yang tak bisa dihapus.

“Nah dari situ kan bisa kita tahu betapa pentingnya organisasi ini untuk dalam menegakan hukum di laut. Jadi bukan tiba-tiba hadir, tapi sebelum merdeka dia sudah ada, dan satu-satunya organisasi yang tertua di Indonesia,” ujarnya.

Menurutnya, kinerja KPLP dinilainya sudah bagus. “Itulah sebabnya pemerintah menganggap bahwa kinerja harus ditingkatkan dengan penguatan KPLP menjadi penjaga laut dan pantai berdasarkan UU No 17/2008 tentang Pelayaran,” ucap Soleman.

Ia berharap kedudukan KPLP dapat diperkuat sesuai dengan amanat Pasal 276 Undang-Undang No. 17/2008 tentang Pelayaran yang menyatakan, Penjaga Laut dan Pantai bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional oleh Menteri. “Perkuat KPLP menjadi penjaga laut dan pantai dengan kewenangan sebagai penyidik berdasarkan UU No 17,” tandas Soleman. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *