Edi Homaidi: Maklumat Kapolri Soal FPI Bentuk Ketegasan Pemerintahan Jokowi

by
Ketua KMI, Edi Homaidi. (Foto: Asim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Maklumat Kapolri terkait pelarangan simbol Front Pembela Islam (FPI), yang diterbitkan pada 1 Januari 2021 lalu, adalah bentuk ketegasan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang kerap melakukan pelanggaran hukum.

Pendapat ini disampaikan Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI), Edi Homaidi melalui keterangan tertulisnya yang diterima media, Senin (4/1/2021), menyikapi Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Maklumat Kapolri terebut, menurut penilaian Edi Homaidi, sebagai tindakan preventif pemerintah, dan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat sekaligus perintah ke anggota Polri untuk melakukan penegakan hukum apabila ada pelanggaran hukum.

“Publik, pastinya menyambut baik Maklumat Kapolri tersebut, mengingat selama ini dalam setiap kegiatannya FPI kerap melakukan pelanggaran hukum,” tambahnya.

Menyinggung salah isi Maklumat Kapolri yang menjadi sorotan yaitu pada poin 2d yang menyebut masyarakat yang tidak mengakses atau mengunggah konten terkait FPI melalui website maupun medsos, dirinya menyambut baik klarifikasi dari pihak Kepolisian.

“Klarifikasi Polri bahwa Pasal 2d maklumat soal FPI tentunya cukup melegakan publik, khususnya kalangan dari media massa atau pers dalam menyampaikan pemberitaan,” pungkas Edi Homaidi. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *