KPK Tangkap 14 Orang dalam OTT Unsoed, Rektor Akhmad Sodiq Ikut Diamankan

by
Kantor KPK. (Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (20/8/2026). Salah satu orang yang diamankan ialah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.

Dari 14 orang tersebut, 12 orang diamankan di wilayah Purwokerto dan dua lainnya ditangkap di Jakarta. KPK menyebut operasi tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik turut mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam operasi tersebut. Uang itu menjadi salah satu barang bukti yang diamankan KPK.

“ Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam penerimaan mahasiswa baru,” ujar Budi kepada awak media, Jumat (21/8/2026).

Pemeriksaan Berlangsung di Purwokerto dan Jakarta

Setelah diamankan, dua orang yang ditangkap di Jakarta langsung menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, 12 orang yang diamankan di Purwokerto terlebih dahulu diperiksa di Polresta Banyumas.

Dari 12 orang tersebut, tujuh di antaranya kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK.

Dengan demikian, hingga Jumat, terdapat sembilan orang yang telah berada di KPK untuk menjalani permintaan keterangan lebih lanjut terkait rangkaian peristiwa yang ditangkap tangan tersebut.

KPK masih melakukan pemeriksaan untuk menentukan konstruksi perkara serta status hukum pihak-pihak yang diamankan. Lembaga antirasuah itu memiliki waktu sesuai ketentuan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

KPK Soroti Dugaan Korupsi di Dunia Pendidikan

Budi mengatakan KPK menyayangkan dugaan praktik korupsi yang terjadi di lingkungan pendidikan. Menurut dia, institusi pendidikan semestinya tidak hanya menjadi tempat untuk memperoleh pengetahuan, tetapi juga membentuk karakter dan nilai integritas.

“KPK menyayangkan terjadinya dugaan korupsi di ruang-ruang pendidikan. Ruang yang seharusnya tidak sekadar diisi dengan pembelajaran ilmu pengetahuan, tapi juga penanaman nilai dan karakter,” kata Budi.

Menurut Budi, dugaan praktik transaksional dalam proses penerimaan mahasiswa baru menjadi persoalan serius karena terjadi pada tahap awal seseorang memasuki lingkungan perguruan tinggi.

Ia menilai proses penerimaan mahasiswa seharusnya menjadi pintu masuk bagi generasi muda untuk mengejar pendidikan dan masa depan, bukan ruang terjadinya transaksi yang berpotensi melanggar hukum.

“Terlebih dugaan korupsi terjadi saat proses awal, yakni proses penerimaan. Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru masuk kampus,” ujar Budi.

“Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa,” lanjutnya.

KPK hingga kini masih mendalami dugaan penerimaan uang tersebut, termasuk pihak-pihak yang terlibat serta mekanisme transaksi yang menjadi bagian dari perkara. Penjelasan lebih lengkap mengenai konstruksi kasus dan status hukum para pihak akan disampaikan KPK setelah proses pemeriksaan awal selesai. (Tim Redaksi)