Legislator Gerindra Ungkap, Peluang Guru PPPK Jadi PNS 2027 Terbuka

by
Bahtra Banong, Wakil Ketua Komisi II DPR RI. (Foto: Humas Fraksi Gerindra DPR)

BERITABUANA.CO, JAKARTA — Guru yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berpeluang mengikuti seleksi pegawai negeri sipil (PNS) pada awal 2027 setelah pemerintah dan DPR memfinalisasi skema perubahan status kepegawaian mereka.

Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong mengatakan kesepakatan tersebut menjadi jawaban atas harapan para guru PPPK, terutama di tengah munculnya kekhawatiran mengenai keberlanjutan status mereka sebagai aparatur pemerintah.

Bahtra mengatakan Komisi II DPR selama ini rutin berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk membahas persoalan yang berkaitan dengan PPPK.

“Jadi, saya pikir itu sesuatu yang bagus dan ini semua menjadi harapan mungkin PPPK yang selama ini ada isu akan dirumahkan dan itu terbantah dengan sendirinya. Saya pikir, kita harus berterima kasih dengan Presiden Prabowo,” kata Bahtra di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Menurut Bahtra, teknis pelaksanaan seleksi PNS bagi guru PPPK yang direncanakan berlangsung pada awal 2027 akan menjadi kewenangan Kementerian PANRB.

Ia menilai hal yang tidak kalah penting dari kebijakan tersebut adalah kepastian pembiayaan bagi tenaga pendidik.

“Yang paling penting adalah tenaga pendidik kita, guru-guru kita nanti gajinya itu akan ditanggung oleh APBN dan akan menjadi tanggungan pemerintah pusat,” ujar Bahtra.

Kesepakatan mengenai status guru PPPK tersebut sebelumnya dibahas DPR bersama pemerintah. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pemerintah dan DPR telah mencapai tahap finalisasi terkait status dan jumlah guru PPPK yang dapat mengikuti proses seleksi PNS.

Pembahasan itu mencakup guru PPPK paruh waktu maupun penuh waktu di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Cakupannya juga diperluas hingga guru madrasah negeri dan guru taman kanak-kanak (TK).

“Kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK,” kata Dasco seusai rapat dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

PPPK Paruh Waktu Lebih Dulu Menjadi Penuh Waktu

Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa proses tersebut tidak serta-merta mengubah seluruh guru PPPK menjadi PNS.

Dalam skema yang disiapkan pemerintah, guru yang masih berstatus PPPK paruh waktu terlebih dahulu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Setelah berstatus PPPK penuh waktu, guru tersebut kemudian dapat mengikuti seleksi PNS yang direncanakan berlangsung pada awal 2027.

Dengan demikian, perubahan status menjadi PPPK penuh waktu menjadi bagian dari tahapan sebelum guru mengikuti proses seleksi untuk menjadi PNS. Adapun pelaksanaan teknis seleksi selanjutnya berada dalam kewenangan pemerintah melalui Kementerian PANRB.

Kebijakan tersebut sekaligus memberikan kejelasan mengenai arah status kepegawaian guru PPPK yang selama ini menjadi perhatian, meski mekanisme seleksi PNS dan ketentuan teknis pelaksanaannya masih menjadi ranah pemerintah. (Ery)