BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pemerintah memastikan revisi tarif batas atas (TBA) tiket pesawat dirancang tetap menjaga keseimbangan kepentingan maskapai penerbangan dan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara. Revisi TBA saat ini memasuki tahapan lanjutan sebelum nantinya diputuskan pada tingkat kementerian terkait.
“Ya pada prinsipnya kita akan menjaga keseimbangan antara pihak airlines maupun para penumpang atau masyarakat,” kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi kepada pers, usai Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (4/6//2026).
Menurut Dudy pemerintah memahami kebutuhan maskapai terhadap penyesuaian tarif, namun di saat yang sama tetap memperhatikan kemampuan masyarakat dalam mengakses layanan transportasi udara agar tetap terjangkau.
Prinsip utama dalam penyusunan TBA baru adalah menciptakan keseimbangan antara keberlanjutan usaha maskapai dan kepentingan penumpang sebagai pengguna jasa penerbangan.
Sejauh ini, pembahasan mengenai revisi TBA telah dilakukan dan saat ini memasuki tahapan lanjutan sebelum nantinya diputuskan pada tingkat kementerian terkait.
“Sudah dibahas dan mungkin tinggal rapat di tingkat menteri nantinya, karena ini kan ada sinkronisasi TBA ke depan akan diberlakukan TBA yang baru,” ucapnya.
Selain itu, pemerintah juga terus melakukan sinkronisasi berbagai aspek dalam penyusunan kebijakan agar TBA baru dapat diterapkan sesuai dengan kebutuhan industri penerbangan saat ini.
Revisi TBA diharapkan mampu menjawab berbagai kebutuhan maskapai yang selama ini menghadapi tantangan akibat perubahan kondisi ekonomi dan operasional global. Harapannya bisa menjawab apa yang menjadi keinginan dari airlines.
Perkembangan kondisi global menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penyusunan TBA karena berdampak langsung terhadap biaya operasional maskapai penerbangan.
Meski demikian, pemerintah memastikan kebijakan yang disusun tidak hanya berorientasi pada kepentingan maskapai, tetapi juga mempertimbangkan perlindungan terhadap masyarakat sebagai pengguna layanan.
Yang jelas, TBA akan ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan operasional yang berlaku saat ini sebagai dasar perhitungan tarif penerbangan domestik.
Pemerintah juga mempertimbangkan mekanisme penyesuaian komponen biaya tambahan (fuel surcharge/FS) yang lebih fleksibel untuk mengantisipasi perubahan biaya operasional akibat dinamika harga avtur.
Skema tersebut diharapkan mampu memberikan ruang penyesuaian apabila terjadi lonjakan maupun penurunan harga bahan bakar pesawat yang berpengaruh terhadap biaya penerbangan.
Kurs nilai tukar juga menjadi salah satu komponen yang diperhitungkan dalam penyusunan TBA mengingat pergerakannya sangat dinamis dan mempengaruhi biaya operasional.
Penetapan kurs acuan dalam TBA nantinya akan mempertimbangkan kondisi terkini serta merujuk pada asumsi yang digunakan pemerintah dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (OSC).







