BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pemerintah memastikan distribusi beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) 2026 dimulai Maret hingga akhir tahun ini. Badan Pangan Nasional (Bapanas) menginformasikan hal itu penting, untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan nasional.
“Januari dan Februari 2026 telah terlaksana penyaluran SPHP beras kelanjutan dari program 2025. Mulai awal Maret ini SPHP beras tahun 2026 resmi berjalan lagi sampai akhir tahun 2026,” kata Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Target distribusi beras tersebut sebanyak 828 ribu ton. Anggaran subsidi harga sebesar Rp4,97 triliun untuk distribusi telah tersedia di anggaran Bapanas.
Bapanas meminta Perum Bulog fokus mendistribusikan beras SPHP ke daerah yang bukan sentra produksi padi dan daerah yang tidak sedang ada panen raya.
Terhadap daerah yang sedang panen raya, distribusi beras SPHP masih dapat dilakukan, namun secara terbatas dengan memperhatikan kondisi harga beras tingkat konsumen pada daerah tersebut.
Hal itu penting karena pemerintah perlu menjaga tingkat harga gabah petani agar tidak berada di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP).
Stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikuasai Bulog saat ini sangat tinggi, sehingga program SPHP beras dapat digelontorkan bagi masyarakat Indonesia.
“Indonesia akan menjadi lumbung pangan dunia, itu mimpi kita. Stok CBP kita hari ini 3,7 juta ton. Hitungan kami pertengahan Maret itu bisa tembus 4 juta ton. Akhir bulan bisa sudah mencapai 5 juta ton,” ujar Menteri Amran.
Dalam petunjuk teknis (juknis) SPHP beras di tingkat konsumen tahun 2026 sebagaimana diatur Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 34 Tahun 2026, mulai tahun ini beras SPHP dapat disalurkan dalam dua jenis kemasan. Beras SPHP dapat disalurkan dalam bentuk kemasan 5 kilogram (kg) dan juga dalam kemasan 2 kg.
Untuk kemasan 50 kg dapat disalurkan khusus hanya pada daerah-daerah tertentu seperti Maluku dan Papua serta daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan). Dapat pula diberlakukan pada daerah lainnya sesuai hasil rapat koordinasi pemerintah.
Bapanas menetapkan ketentuan terbaru mengenai jumlah pembelian maksimal beras SPHP di tingkat konsumen. Masyarakat sebagai konsumen dapat membeli maksimal 5 kemasan ukuran 5 kg dan tersedia pula alternatif kemasan 2 kg dengan pembelian maksimal 2 kemasan.
Untuk dicatat, beras SPHP yang telah dibeli tidak boleh dijual kembali, karena ada unsur anggaran subsidi negara di dalamnya.
Ketentuan harga beras SPHP hingga 3 lini rantai pasok distribusi. Pada wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, Rp11.000 per kg untuk harga penjualan beras SPHP di gudang Bulog.
Kemudian maksimal Rp11.700 per kg untuk harga penjualan dari distributor ke downline dan Rp12.500 per kg merupakan harga beras SPHP di tingkat konsumen.
Untuk wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan, ditetapkan Rp11.300 per kg untuk harga di gudang Bulog. Harga dari distributor ke download maksimal Rp12.000 per kg. Terakhir, harga di tingkat konsumen maksimal di Rp13.100 per kg.
Kemudian, wilayah Maluku dan Papua, harga penjualan beras SPHP di gudang Bulog ditetapkan sebesar Rp11.500 per kg. Sedangkan harga maksimal dari distributor ke downline berada di Rp12.300 per kg. Untuk harga beras SPHP di tingkat konsumen maksimal di Rp13.500 per kg.
Realisasi penjualan beras SPHP tahun 2025 yang diperpanjang sampai akhir Februari telah mencapai 1,025 juta ton. Salah satu andilnya adalah dapat turut menjaga tingkat inflasi beras secara nasional, terutama di awal tahun berjalan. (Osc).







