Akses Permodalan Seret, Legislator Minta Perbankan Tak Lagi Anaktirikan UMKM

by
Ketua Komisi V II DPR RI Saleh Partaonan Daulay (Foto: Jim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi VII DPR RI mendesak sektor perbankan untuk tidak lagi menganaktirikan atau meminggirkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam penyaluran modal.

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai UMKM memiliki kekuatan ekonomi yang turut berkontribusi dalam perekonomian Indonesia. Kendati demikian, menurutnya, saat ini UMKM masih menghadapi tantangan klasik yakni akses pada permodalan.

Ia mengatakan UMKM yang mendapatkan pendampingan secara konsisten, akses ke teknologi, dan didukung ekosistem dapat memberikan dukungan ekonomi nasional untuk tumbuh.

“Akses permodalan menjadi tantangan utama dalam industri UMKM baik kecil maupun menengah, sebab permodalan merupakan hal utama yang menentukan berkembang atau tidaknya suatu UMKM. Saat ini banyak bank-bank yang enggan melirik UMKM untuk dipinjamkan maupun disalurkan modal yang terkesan UMKM sebagai pilihan kedua”, tuturnya dalam keterangan pers, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Menurutnya, saat ini permodalan masih menjadi masalah klasik untuk UMKM. Fenomena ini juga menjadi perhatian Badan Pusat Statistik (BPS). Sejak 2016 hingga-2020, UMKM mengaku masalah permodalan masih menjadi faktor yang paling tinggi dan berpengaruh pada industri.

Salah satu yang membuat permodalan jadi masalah UMKM adalah karena persyaratan yang sulit. Selain itu, UMKM juga umumnya tidak memiliki agunan dalam mengajukan pinjaman perbankan. Sebagian UMKM juga mengaku tidak mengerti cara mengajukan pinjaman perbankan hingga faktor usulan yang ditolak.

“Kesannya karena UMKM itu jangkauannya luas ada dimana-mana sehingga pihak bank tidak mendapatkan keuntungan, sebaliknya perusahaan besar dengan mudah mendapatkan pinjaman. Regulasi juga akan kita perbaiki sehingga para bank-bank penyalur ini tidak bisa lari dari kewajibannya”, jelasnya.

Merespons masalah ini, Saleh Daulay menegaskan bahwa DPR RI akan segera melakukan perbaikan dari sisi regulasi. Tujuannya agar perbankan penyalur modal memiliki payung hukum yang ketat dan tidak bisa lari dari kewajibannya untuk membantu sektor ekonomi kerakyatan ini. (jim)