CKG Jangan Hanya di Atas Kertas, Komite III DPD RI Desak Fasilitas Kesehatan Daerah 3T Diperkuat

by
Wakil Ketua Komite III DPD RI Erni Daryanti. (Foto: DPD RI)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komite III DPD RI mendorong penguatan fasilitas dan SDM kesehatan di daerah, terutama wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), agar Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) berjalan efektif dan hasil skrining dapat ditindaklanjuti.

Wakil Ketua Komite III DPD RI Erni Daryanti menegaskan CKG penting untuk penguatan promotif dan preventif, namun masih terkendala kesiapan sarana di daerah 3T.

“Program promotif dan preventif ini sangat mendukung. Tapi fasilitas-fasilitas terutama di daerah 3T mohon lebih diperhatikan,” ujarnya dalam Raker dengan Kemenkes di Gedung B DPD RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Persoalan daerah turut disoroti anggota lain. Anggota DPD RI asal Sumsel, Jialyka Maharani, melaporkan lebih dari 800 kasus ISPA akibat kabut asap karhutla yang berlangsung lebih dari sebulan dan meminta dukungan masker, obat-obatan, serta oksigen untuk kelompok rentan.

Sementara Anggota DPD RI asal Maluku, Anna Latuconsina, meminta kepastian stok obat esensial dan mekanisme pembiayaan yang jelas untuk RS rujukan daerah saat kebutuhan melonjak.

Menkes Budi Gunadi Sadikin menjawab, pemerintah daerah memiliki kewenangan besar dalam penganggaran kesehatan dan harus cermat mengelolanya. Ia memastikan pemenuhan alkes puskesmas dan RS akan dituntaskan hingga 2027 dengan anggaran Rp70 triliun.

Komite III menilai keberhasilan CKG ditentukan oleh kesiapan faskes, nakes, sarana skrining, sistem informasi, dan tindak lanjut.

Selain CKG, Komite III juga menyoroti Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang perlu pengawasan ketat, dengan mendorong kepatuhan SPPG terhadap Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta kemudahan akses Labkesmas di daerah.

Terkait SDM, Komite III menyoroti persoalan PPPK kesehatan mulai dari pemerataan formasi hingga disparitas tunjangan, dan mendorong penataan bertahap melalui pengadaan ASN serta pengalihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Komite III juga mendorong Kemenkes menerapkan masa transisi maksimal enam bulan bagi penerima PBI-JKN agar layanan tetap berjalan selama verifikasi data. (Kds)