BERITABUANA.CO, BANDUNG – Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29), setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan dilakukan di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa malam (23/6/2026), mengakhiri perburuan polisi terhadap tersangka yang menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, Taufik berhasil diamankan oleh tim Polda Jabar di wilayah hukum Polres Bandung.
“Benar, yang bersangkutan sudah ditangkap,” kata Hendra saat dikonfirmasi, Selasa malam.
Meski demikian, Polda Jabar belum mengungkap secara rinci kronologi penangkapan maupun lokasi pasti persembunyian tersangka sebelum ditangkap. Kepolisian berjanji akan menyampaikan keterangan lengkap dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung di Mapolda Jabar pada Rabu (24/6/2026).
Kasus ini menyita perhatian publik setelah terungkap dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami korban selama sekitar tiga tahun di sebuah rumah di kawasan Kabupaten Bandung.
Korban, YTR, disebut mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik yang mengakibatkan kondisi kesehatannya memburuk. Kasus tersebut kemudian memicu kecaman luas dari masyarakat, aktivis perempuan, hingga sejumlah anggota DPR yang meminta aparat mengusut tuntas perkara tersebut.
Sebelum penangkapan resmi diumumkan, sempat beredar video di media sosial yang diklaim memperlihatkan proses penangkapan Taufik Hidayat. Namun, Polda Jabar memastikan video tersebut tidak berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani dan merupakan informasi yang tidak benar.
Dengan tertangkapnya Taufik Hidayat, penyidik kini akan melanjutkan proses hukum dan mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban. (Tim Redaksi)








