SP3 dan Restorasi Justice Rismon Masih Berproses

by
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. (Foto: PMJ)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto (Budher), memastikan bahwa permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan Rismon Hasiholan Sianipar di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk masih berproses, belum diterbitkan Polda Metro Jaya.

Budher menerangkan permohonan RJ yang diajukan oleh seorang tersangka harus melalui berbagai tahapan. Mulai dari mengajukan permohonan kepada korban atau pelapor. Lalu pihak pelapor atau korban harus menyetujui dan itu melalui proses gelar perkara di penyidik.

“Apabila sudah disetujui dan memenuhi dalam persyaratan Restorative Justice, maka akan dilakukan Restorative Justice,” ucap Budher.

Jadi, Budher meminta kepada wartawan untuk menunggunya, karena sampai saat ini masih berproses.

Rismon sebelumnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk menandatangani kesepakatan Restorative Justice (RJ) dengan pihak pelapor, pada Rabu (1/4/2026).

Rismon menegaskan proses RJ dilakukan tanpa tekanan dari pihak manapun. Ia menyebut hal ini murni hasil penelitian terbaru yang didapati terkait keaslian ijazah Jokowi.

“Hari ini proses RJ tanpa ada paksaan tanpa ada intervensi dari pihak manapun saya ceritakan kepada pengacara saya Jahmada Girsang lalu diproses di Polda Metro Jaya,” ujar Rismon kepada wartawan.

“Jadi tidak ada pengaruh dari siapa pun, murni dari hasil penelitian saya yang baru yang melibatkan variabel apa namanya, geometri, pencahayaan, maupun variabel resolusi,” imbuhnya. (Kds)