Berdalih Restorasi Justice Jampidum Hentikan Dua Perkara Penganiayaan

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menyetujui dua kasus penganiayaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko dan Kejari Kotamobagu dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif atau restoratif justice (RJ)

“Sebelumnya, Kejari Mukomuko dan Kotamobagu mengajukan permohonan RJ ke Jampidum Kejagung,” ujar Kepala Pusat Peneranga Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Kedua berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:

1.Tersangka Rengga Mustiara bin Muslim dari dari Kejari Mukomuko yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2.Tersangka Eko Cahyo Ginpga alias Eko dari Kejari Kotamobagu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

·Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.

·Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.

·Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

·Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

·Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

·Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

·Dalam perkara tersangka Rengga Mustiara bin Muslim, antara tersangka dengan korban terikat hubungan perkawinan siri.

·Pertimbangan sosiologis.

.Masyarakat merespon positif.

Setelah adanya kesepakatan perdamaian itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko dan Kajari Kotaobago untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.

“Hal ini sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01 tanggal 10 Februari 2022 sebagai perwujudan kepastian hukum,” ujar Kapuspenkum.Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *