BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tidak hanya pada aspek penuntutan, di awal tahun 2026 Kejari Jakarta Selatan juga memperkuat pendekatan “Restorative Justice” (RJ) sebagai bagian dari semangat KUHP Nasional yang lebih humanis. Berbeda dari pendekatan konvensional, RJ yang diterapkan kali ini tidak hanya berhenti pada perdamaian antara pelaku dan korban tetapi dilanjutkan dengan program pembinaan berbasis keterampilan kerja.
Dalam program tersebut, Kejari Jakarta Selatan menggandeng Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja di Panti Sosial Bina Remaja Taruna Jaya. Para peserta mendapatkan pembekalan dasar teknik mengelas sebagai bekal keterampilan praktis agar memiliki peluang kerja yang layak setelah menyelesaikan proses hukum.
Demikian diungkapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Dr. Eko Budisusanto, SH, MH dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/2/2026), di Jakarta.
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan untuk menekan angka residivisme di masyarakat.
“Keadilan tidak cukup hanya dengan menghukum. Kami ingin memastikan bahwa setelah proses hukum selesai, para pelaku memiliki kesempatan kedua yang nyata. Dengan keterampilan mengelas, mereka memiliki peluang untuk bekerja dan tidak kembali melakukan tindak pidana,” tandasnya.
Dia menambahkan, bahwa pendekatan ini merupakan bentuk transformasi penegakan hukum yang lebih komprehensif.
“Penegakan hukum modern harus mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan melalui Restorative Justice,” ujar Eko.
Karena itu, lanjut Eko, rangkaian capaian tersebut menjadikan awal tahun 2026 sebagai momentum penting bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam menerapkan KUHP Nasional secara konkret.
Dengan kombinasi inovasi dalam penuntutan dan pembinaan sosial, Kejari Jakarta Selatan telah menunjukkan arah baru penegakan hukum yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada pemulihan sosial. Oisa







