BERITABUANA.CO, JAKARTA — Pemerintah menghadapi tekanan fiskal berat setelah memutuskan menahan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di tengah lonjakan harga minyak dunia. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyebut tambahan beban subsidi energi dalam APBN 2026 diperkirakan mencapai Rp90 triliun hingga Rp100 triliun.
Keputusan tersebut diambil di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik global, khususnya di kawasan Timur Tengah, yang mendorong harga minyak mentah melonjak signifikan. Pemerintah memilih menjaga harga energi domestik tetap stabil guna melindungi daya beli masyarakat sekaligus menahan laju inflasi.
“Tambahan subsidi sekitar Rp90 triliun sampai Rp100 triliun. Itu subsidi, kompensasi lain lagi,” ujar Purbaya saat ditemui di kantor Danantara, Rabu (1/4/2026).
Dengan tambahan tersebut, total anggaran subsidi dan kompensasi energi yang semula ditetapkan sebesar Rp381,3 triliun berpotensi meningkat menjadi sekitar Rp481,3 triliun.
Dalam APBN 2026, pemerintah sebelumnya mengalokasikan subsidi energi sebesar Rp210,06 triliun. Anggaran itu terdiri dari subsidi BBM jenis tertentu sebesar Rp25,14 triliun, subsidi LPG 3 kilogram Rp80,26 triliun, dan subsidi listrik Rp104,64 triliun.
Untuk menutup lonjakan kebutuhan anggaran tersebut, pemerintah akan melakukan efisiensi belanja kementerian dan lembaga (K/L) secara bertahap. Selain itu, pemerintah juga membuka opsi penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebagai langkah darurat.
“Ada penghematan di berbagai pos belanja, kita lakukan bertahap. Kalau mendesak, SAL yang saat ini sekitar Rp420 triliun bisa digunakan,” kata Purbaya.
Langkah ini menegaskan fungsi APBN sebagai shock absorber dalam menghadapi gejolak global. Namun demikian, kebijakan tersebut juga membawa risiko terhadap kesehatan fiskal, terutama karena harga minyak mentah dunia telah menembus kisaran US$103 per barel, jauh di atas asumsi APBN sebesar US$70 per barel.
Sebagai negara net importir minyak, Indonesia sangat rentan terhadap fluktuasi harga energi global. Kenaikan harga minyak tidak hanya memperbesar beban subsidi, tetapi juga mempersempit ruang fiskal untuk pembiayaan program pembangunan lainnya.
Dalam mekanismenya, subsidi diberikan untuk menekan harga jual energi agar tetap terjangkau masyarakat, yang disalurkan melalui badan usaha seperti PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero). Sementara itu, kompensasi merupakan penggantian atas selisih antara harga jual yang ditetapkan pemerintah dengan harga keekonomian, yang pembayarannya dilakukan setelah proses verifikasi dan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Analisis Dahlan Consultant
Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan, menilai kebijakan menahan harga BBM di tengah lonjakan harga energi global merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi dalam jangka pendek.
Namun, ia mengingatkan bahwa tanpa reformasi subsidi yang lebih tepat sasaran serta peningkatan penerimaan negara, kebijakan tersebut berpotensi memperlebar defisit fiskal.
“Dalam jangka menengah, kondisi ini bisa menekan keberlanjutan APBN jika tidak diimbangi strategi fiskal yang kuat,” ujar Asep Dahlan. (Ery)







