PP Tunas Berlaku, DPR Minta Sekolah Batasi Medsos dan Perkuat Literasi Digital Siswa

by
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. (foto : jim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) sejak Sabtu (28/3/2026). Seiring implementasi aturan ini, lembaga pendidikan diminta segera menyelaraskan kebijakan pembatasan media sosial guna melindungi siswa dari dampak negatif algoritma digital.

Kebijakan ini hadir di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap paparan konten digital yang tidak terkendali pada anak dan remaja. Sekolah dinilai memegang peran strategis dalam membangun ekosistem literasi digital yang aman dan edukatif.

Anggota Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih, menegaskan bahwa implementasi PP Tunas tidak hanya soal regulasi, tetapi juga kesiapan sumber daya manusia di sektor pendidikan, khususnya guru.

“Jangan lagi ada alasan perbedaan generasi atau gagap teknologi. Guru harus mampu beradaptasi dan menjadi bagian dari solusi dalam pengawasan aktivitas digital siswa,” ujar Fikri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Menurut dia, sinkronisasi kebijakan pembatasan media sosial di lingkungan sekolah menjadi langkah krusial agar dunia pendidikan tidak sekadar menjadi penonton, melainkan garda terdepan dalam penguatan literasi digital nasional.

Fikri menguraikan tiga fokus utama yang perlu segera dilakukan sekolah. Pertama, penguatan peran guru sebagai fasilitator literasi digital melalui pembekalan intensif terkait keselamatan di ruang siber. Guru diharapkan mampu membimbing siswa dalam memilah konten positif dan negatif.

Kedua, revitalisasi fungsi guru Bimbingan Konseling (BK). Peran BK perlu diperluas untuk mencakup penanganan konflik digital, termasuk kasus perundungan siber yang kian marak.

Ketiga, transformasi pola pikir siswa. Peserta didik didorong untuk tidak hanya menjadi konsumen pasif, tetapi juga kreator konten yang beretika dan produktif.

Di sisi lain, aturan turunan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 juga mulai diterapkan. Regulasi ini menyasar platform digital berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Instagram, hingga Roblox.

Platform tersebut diwajibkan melakukan penonaktifan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun secara bertahap sejak 28 Maret 2026.

Fikri menilai langkah ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi anak dari tekanan algoritma digital yang dirancang untuk mempertahankan perhatian pengguna dalam waktu lama.

“Negara tidak boleh membiarkan orang tua berjuang sendiri melawan kekuatan algoritma. Sekolah juga harus menjadi pusat konsultasi bagi siswa yang menghadapi ancaman di ruang siber,” kata dia.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pembatasan akses semata tidak cukup. Literasi digital tetap menjadi kunci utama dalam membekali anak menghadapi dinamika dunia digital.

“Sekolah dan guru harus mengintegrasikan keselamatan digital dalam sistem pengawasan dan pembelajaran. Itu adalah fondasi utama perlindungan anak di era digital,” ujar politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut. (Asim)