Pemerintah Ancam Beri Sanksi Rp15 Miliar untuk PUJK, Asep Dahlan: Penting Demi Penagihan Utang Beretika

by
Asep Dahlan, konsultan keuangan pendiri Dahlan Consultant. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pemerintah memperingatkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) agar mematuhi regulasi penagihan utang dan tidak membiarkan praktik intimidatif oleh pihak ketiga atau debt collector. Jika terbukti melanggar, pelaku usaha terancam sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha serta denda maksimal Rp15 miliar.

Peringatan tersebut disampaikan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan yang belakangan kerap diwarnai keluhan terkait praktik penagihan yang tidak sesuai aturan.

Menanggapi hal itu, konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan, melalui keterangan persnya, Minggu (8/3/2026) menilai langkah tegas pemerintah merupakan sinyal penting bagi industri jasa keuangan agar menjalankan praktik bisnis yang lebih etis dan bertanggung jawab.

Menurut pria yang akrab disapa Kang Dahlan itu, penggunaan pihak ketiga dalam proses penagihan memang lazim dalam industri keuangan. Namun, ia menegaskan bahwa tanggung jawab utama tetap berada pada perusahaan pemberi pinjaman atau lembaga jasa keuangan.

“Pelaku usaha jasa keuangan tidak bisa lepas tangan ketika menggunakan debt collector. Tanggung jawab atas cara penagihan tetap berada pada perusahaan. Jika terjadi intimidasi atau pelanggaran hukum, maka perusahaan pemberi kuasa juga harus ikut bertanggung jawab,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam praktik yang sehat, proses penagihan utang harus mengedepankan prinsip transparansi, profesionalitas, serta menghormati hak-hak konsumen.

Langkah Tepat untuk Ciptakan Efek Jera

Kang Dahlan menilai sanksi hingga Rp15 miliar dan ancaman pencabutan izin usaha merupakan langkah yang tepat untuk menciptakan efek jera bagi perusahaan yang membiarkan praktik penagihan yang melanggar aturan.

“Besarnya denda menunjukkan bahwa pemerintah ingin memastikan industri jasa keuangan berjalan secara sehat. Tanpa pengawasan dan sanksi tegas, praktik penagihan yang tidak manusiawi bisa merusak kepercayaan publik terhadap sektor keuangan,” ujarnya.

Di sisi lain, Kang Dahlan juga mengingatkan masyarakat sebagai konsumen untuk tetap memiliki tanggung jawab dalam memenuhi kewajiban finansialnya. Ia menekankan bahwa hubungan antara konsumen dan lembaga keuangan harus dilandasi itikad baik dari kedua belah pihak.

“Konsumen juga harus memahami isi perjanjian kredit sebelum melakukan transaksi. Disiplin dalam mengelola utang sangat penting agar tidak terjadi masalah di kemudian hari,” katanya.

Menurut dia, penguatan regulasi dan pengawasan terhadap praktik penagihan utang akan berdampak positif bagi stabilitas industri keuangan, khususnya di tengah meningkatnya penggunaan layanan keuangan digital seperti pinjaman online.

Kang Dahlan menilai perlindungan konsumen yang kuat akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan formal, sekaligus mendorong pelaku industri untuk menjalankan praktik bisnis yang lebih transparan dan berintegritas.

“Jika regulasi ditegakkan secara konsisten, maka ekosistem keuangan akan menjadi lebih sehat. Industri berkembang, konsumen terlindungi, dan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan dapat terjaga,” pungkas konsultan yang memberi pendampingan profesional bagi masyakat yang terjerat utang pinjaman online, pelaku usaha, mulai dari skala UMKM hingga korporasi tersebut.

Konsumen Wajib Tahu Syarat dan Ketentuan

Sebelumnya, Kemendag melalui Direktur Pemberdayaan Konsumen, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Ditjen PKTN Kemendag, Immanuel Tarigan Sibero, mengingatkan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha dan denda maksimal Rp 15 miliar bagi PUJK yang terbukti membiarkan praktik penagihan yang melanggar regulasi.

“Cara-cara penagihan yang melanggar hukum dan norma tidak dapat dibenarkan,” tegas Immanuel, dalam keterangan tertulis, Jumat, 6 Maret 2026.

Immanuel mengatakan, konsumen wajib mengetahui syarat dan ketentuan dalam melakukan transaksi keuangan dan beritikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya dengan pelaku usaha. Namun, ia mengingatkan metode penagihan utang yang melanggar hukum dan norma tidak dapat dibenarkan.

“Bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik penagihan yang tidak sesuai prosedur, bisa mengakses kanal resmi Otoritas Jasa Keuangan melalui kontak 157 atau WhatsApp di nomor 081157157157,” imbuhnya seraya menekankan bahwa akan terus bersinergi dengan Ototitas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga terkait lainnya untuk melindungi konsumen dari segala tindakan penagihan tak beretika yang dilakukan PUJK.

Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan proses penagihan atas kewajiban konsumen yang melakukan transaksi dengan PUJK sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan, demikian Immanuel. (Ery)