Mencegah Mata-mata Asing, Jepang Bentuk Dewan Intelejen Nasional Baru

by
Perdana Menteri Sanae Takichi. (Foto: Antara)

BERITABUANA.CO, TOKYO – Untuk mencegah mata-mata asing yang beroperasi di negaranya, Parlemen Jepang mengesahkan undang-undang untuk meluncurkan Dewan Intelijen Nasional baru.

Hal itu adalah, sebuah langkah kunci dalam upaya Perdana Menteri Sanae Takichi untuk memperkuat agenda keamanan nasional, Rabu (27/5/2026).

Pembentukan Dewan Intelijen Nasional itu sendiri tujuan utamanya untuk mencegah mata-mata asing, mencegah terorisme, melindungi teknologi sensitif, dan meningkatkan keamanan nasional.

Tokyo telah menghadapi kritik bahwa kebijakan dan penegakan hukum yang ada terhadap spionase terlalu “longgar”. Sejumlah pihak menyebut Jepang sebagai “surga untuk mata-mata”.

Biro intelijen baru ini sangat mendesak sejak perselisihan diplomatik dengan Beijing meletus, setelah Takaichi menyarankan pada bulan November bahwa Tokyo mungkin akan campur tangan dalam upaya China untuk merebut Taiwan.

Takaichi pada hari Selasa (26/5/2026) mengatakan kepada parlemen bahwa langkah ini memungkinkan Jepang untuk mengintegrasikan kegiatan intelijen — yang saat ini terfragmentasi di berbagai kementerian — seperti kepolisian, kementerian luar negeri, dan kementerian pertahanan.

“Untuk menjaga perdamaian dan kemakmuran serta mencegah krisis serius, sangat penting untuk membangun sistem di mana komunitas intelijen memberikan dukungan yang kuat untuk pengambilan keputusan yang tepat oleh para pembuat kebijakan,” ungkap Takaichi.

Berdasarkan undang-undang baru, yang disetujui oleh majelis tinggi dan disahkan oleh majelis pada bulan lalu, pemerintah akan meningkatkan badan intelijen yang ada untuk berfungsi sebagai komando pusat untuk mengumpulkan dan menganalisis informasi yang berkaitan dengan keamanan negara dan keselamatan publik.

Dewan Intelijen Nasional yang baru dibentuk akan dipimpin oleh perdana menteri.

Kendati demikian, para kritikus Takaichi telah menyuarakan kekhawatiran bahwa aparat intelijen ini dapat menyebabkan pemerintah melampaui batas dan melanggar kebebasan dan privasi individu. (Kds)