Kejagung Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Kasus Tata Kelola Sawit 2015–2024

by
Menteri LHK Siti Nurbaya lakukan pengisian bahan bakar listrik, disela peresmian 2 unit SPKLU di Gedung Mangala kantor KementerianLHK. Ahad kemarin. (Foto: Humas KLHK)

BERITABUANA.CO, JAKARTA — Kejaksaan Agung menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, terkait penyidikan dugaan praktik lancung tata kelola kebun dan industri sawit periode 2015–2024. Langkah hukum itu menjadi bagian dari rangkaian penyidikan perkara yang disebut bersinggungan dengan kebijakan sektor kehutanan dan perkebunan pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen serta alat bukti elektronik yang dinilai relevan untuk mendalami konstruksi perkara. Barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut dan dikonfirmasi kepada para pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

“Saya belum mendapat informasi terbaru terkait penyitaan uang tunai. Namun yang jelas ada dokumentasi yang diambil termasuk juga alat bukti elektronik,” ujar Anang kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).

Menurut dia, proses penyidikan masih terus berjalan, mulai dari pengumpulan alat bukti hingga pemeriksaan saksi. Hingga kini, lebih dari 20 saksi telah dimintai keterangan, baik dari kalangan penyelenggara negara maupun pihak swasta.

Anang menegaskan, penyidik tidak hanya berfokus pada satu figur, melainkan menelusuri seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola sawit tersebut. Ia juga mengaku belum memperoleh informasi mengenai jadwal pemanggilan terhadap Siti Nurbaya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan bahwa tim penyidik telah melakukan penggeledahan di enam lokasi pada 28–29 Januari 2026. Lokasi tersebut tersebar di dalam dan luar DKI Jakarta, termasuk salah satunya rumah mantan Menteri LHK tersebut.

“Memang ada penggeledahan beberapa waktu lalu di beberapa tempat. Salah satunya di rumah yang disebutkan tadi,” kata Syarief pada 30 Januari 2026.

Kejagung menyatakan penyidikan atas dugaan praktik lancung dalam tata kelola kebun dan industri sawit periode 2015–2024 telah dimulai sejak tahun lalu. Perkara ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam proses perizinan, pengawasan, maupun pengelolaan industri sawit yang beririsan dengan kewenangan kementerian terkait pada periode tersebut.

Hingga kini, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih mendalami alat bukti yang telah disita guna menentukan langkah hukum selanjutnya. (Ery)