Revisi RUU Persaingan Usaha Menguat, DPR Tekankan Perlindungan UMKM dari Praktik Monopoli

by
Anggota Komisi VI DPR RI Asep Wahyuwijaya (foto : Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wacana revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menguat di DPR, seiring meningkatnya tekanan persaingan global dan derasnya arus impor yang dinilai mengancam UMKM dan industri nasional.

Anggota Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya, menegaskan regulasi persaingan usaha harus memberikan perlindungan nyata bagi UMKM yang rentan terdampak praktik persaingan tidak sehat. Menurut dia, undang-undang yang telah berusia lebih dari dua dekade perlu diperbarui agar relevan dengan dinamika bisnis saat ini.

“Keadilan dalam persaingan usaha tidak bisa disamakan antara UMKM dan korporasi besar,” kata Asep di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Ia menyoroti praktik impor dalam jumlah besar dengan berbagai merek dan importir yang berdampak langsung pada industri domestik, terutama sektor tekstil dari hulu hingga hilir.

“Barangnya sama, mereknya berbeda, tetapi dampaknya meruntuhkan usaha masyarakat di level paling bawah,” ujar legislator dari Fraksi Partai NasDem itu.

Asep menilai keterbukaan impor tanpa penguatan regulasi persaingan berpotensi menggerus daya saing UMKM. Karena itu, revisi UU Persaingan Usaha harus menghadirkan kepastian dan perlindungan hukum yang berkelanjutan bagi pelaku usaha nasional. (Asim)