Pastikan Jemaah Terlindungi dan Terlayani, Kemenhaj Terus Perkuat Pengawasan

by
Kepala Subdirektorat Pengawasan Umrah Kemenhaj, Andi Muhammad Taufik. FOTO: Humas Kemenhaj RI

BERITABUANA.CO,JAKARTA- Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) terus memperkuat pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah. Hal tersebut dilakukan sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi hak-hak jemaah.

Pengawasan dilakukan secara menyeluruh mulai dari aspek perizinan, operasional hingga kualitas pelayanan, guna memastikan penyelenggaraan umrah berjalan sesuai ketentuan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Penguatan pengawasan ini merupakan respons atas sejumlah aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan umrah.

Kemenhaj pun menegaskan bahwa setiap laporan menjadi perhatian serius dan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel. Terkait penanganan aduan, Kemenhaj telah melakukan berbagai langkah konkret antara lain pemanggilan dan klarifikasi terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), pemeriksaan administrasi dan operasional, serta evaluasi kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Kemenhaj juga menerapkan sanksi secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan.

Kepala Subdirektorat Pengawasan Umrah Kemenhaj, Andi Muhammad Taufik, menegaskan bahwa pengawasan tidak semata-mata bertujuan mencari kesalahan, melainkan memastikan jemaah terlindungi dan penyelenggara menjalankan amanah dengan baik.

“Umrah adalah ibadah yang sangat sakral. Di balik setiap keberangkatan, ada doa, tabungan, dan harapan besar jemaah. Karena itu, pengawasan kami lakukan dengan penuh tanggung jawab dan empati,”tegas Andi lewat keterangan tertulisnya,Selasa (3/2/2026).

Pengawasan, lanjutnya, juga dilakukan secara preventif untuk mencegah potensi masalah sejak dini.

“Pengawasan tidak hanya dilakukan saat ada aduan. Saat ini terdapat total 30 aduan, dengan rincian 21 aduan masih dalam proses pemanggilan dan 9 kasus telah selesai. Dari jumlah tersebut, 8 aduan terkait umrah, 9 aduan haji reguler, dan 13 aduan haji khusus,” jelasnya.

Buka Ruang Pengaduan

Andi meuturkan, Kemenhaj memastikan masyarakat memiliki akses luas untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran penyelenggaraan umrah melalui kanal resmi yang tersedia, dengan melampirkan identitas PPIU, bukti transaksi, serta kronologi kejadian. “Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami tidak bisa bekerja sendiri,” ucapnya.

“Setiap laporan akan kami proses secara transparan. Tidak ada laporan yang diabaikan,” sambung Andi.

Melalui penguatan pengawasan dan layanan pengaduan, Kemenhaj menegaskan komitmen negara untuk terus hadir mendampingi jemaah agar ibadah umrah dapat dilaksanakan dengan aman, nyaman, dan penuh ketenangan. (Fadloli)