KNKT Dorong Pemangku Kepentingan Tindaklanjuti Rekomendasi Keselamatan

by
Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono (tengah) didampingi jajarannya di masing-masing Subkomite moda transportasi dalam Media Rilis KNKT Capaian Kinerja Tahun 2025. (Yus)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyelenggarakan kegiatan media rilis dengan tajuk “Capaian Kinerja Komite Nasional Keselamatan Transportasi Tahun 2025”, sebagai bentuk penyampaian akuntabilitas publik atas pelaksanaan tugas investigasi kecelakaan transportasi di moda lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), perkeretaapian, pelayaran, dan penerbangan, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono di kantornya Jalan Merdeka Utara, Rabu (28/1/2026) kepada sejumlah awak media termasuk beritabuana.co menegaskan melalui capaian kinerja investigasi sepanjang tahun 2025, KNKT berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja di bidang investigasi kecelakaan transportasi yang independen, profesional, dan berorientasi pada pencegahan kecelakaan di masa mendatang.

Untuk itu, kata Soerjanto, ia mendorong seluruh pemangku kepentingan agar menindaklanjuti rekomendasi hasil investigasi yang telah dilakukan guna mewujudkan sistem transportasi nasional yang semakin berkeselamatan.

Ia mengungkapkan, investigasi kecelakaan pada moda perkeretaapian sepanjang tahun 2025 terjadi empat kecelakaan kereta api yang seluruhnya merupakan kategori anjlokan, dengan tidak terdapat korban meninggal maupun Iuka-Iuka. Dalam periode 2015 hingga 2025, KNKT telah menginvestigasi total 58 kecelakaan perkeretaapian.

Dikatakan, berdasarkan data tindak lanjut rekomendasi keselamatan periode 2015 – 2025, tercatat sebanyak 253 rekomendasi telah berstatus closed dari total 283 rekomendasi yang dikeluarkan, menunjukkan tingkat penyelesaian tindak lanjut yang tinggi.

“Isu keselamatan yang terus menjadi perhatian antara lain backlog perawatan prasarana, belum optimalnya pengawasan terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana, masih kurangnya pemahaman tentang RAMS (Reliability, Availability, Maintainability, and Safety) dalam penyelenggaraan perkeretaapian, serta belum adanya single accountable untuk menjamin keselamatan di perlintasan sebidang,” ujar Soerjanto.

Di moda pelayaran, lanjutnya, investigasi kecelakaan sepanjang tahun 2025 terdiri atas enam kejadian kapai tenggelam, satu kapal terbakar, dan satu tubrukan. Dari delapan investigasi tersebut, tujuh dikategorikan sebagai very serious marine casualty, dengan satu kejadian dengan kategori less serious casualty. Beberapa kejadian yang menonjol antara lain kejadian yang melibatkan KMP Tunu Pratama Jaya, KM Barcelona V, dan KM Putri Sakinah di perairan Labuan Bajo, yang membawa pelatih sepakbola putri Spanyol beserta keluarganya menelan korban jiwa.

Soerjanto mengatakan, KNKT telah menyelesaikan enam laporan final investigasi, menghasilkan 36 rekomendasi keselamatan, dengan tingkat status open sebesar 97 persen dan closed sebesar 3 persen per 15 Januari 2026.

Menurutnya, isu keselamatan pelayaran yang masih ditemukan meliputi overdraft pada kapal Ro-Ro, kelemahan sistem manifes penumpang, stabilitas kapal wisata dan kapal tradisional, serta kelemahan dalam pemeriksaan keselamatan kapal oleh pejabat pemeriksa dan auditor Sistem Manajemen Keselamatan (SMK).

Kemudian lanjutnya lagi di moda lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) pada tahun 2025, telah melakukan investigasi terhadap sembilan kecelakaan, dengan jumlah korban luka-luka sebanyak 69 orang. Secara historis dalam kurun 2015 hingga 2025, KNKT telah menginvestigasi 132 kecelakaan LLAJ. Dari jumlah tersebut, laporan akhir yang telah diselesaikan berjumlah 98 laporan, sementara sisanya masih berada dalam proses penyusunan laporan akhir dan tanggapan.

Pada tahun 2025, KNKT mencatat tujuh laporan awal, satu laporan dalam proses tanggapan, dan satu laporan akhir yang telah diselesaikan. Sepanjang periode 2015—2025, KNKT telah menghasilkan total 1.198 rekomendasi keselamatan kecelakaan LLAJ yang terbagi ke dalam kategori pengaturan atau regulasi, sarana kendaraan, prasarana, serta pengendalian dan pengawasan, dengan kategori pengendalian dan pengawasan menjadi proporsi terbesar sebanyak 479 dari total rekomendasi.

Selama tahun 2025, tutur Soerjanto, sejumlah peristiwa kecelakaan menonjol, antara lain kecelakaan beruntun bus Sakhindra Trans di Kota Batu, kecelakaan beruntun truk tronton di Gerbang Tol Ciawi 2, kecelakaan bus ALS di Padang Panjang, tabrakan dump truck dan minibus di Purworejo, kejadian berasap pada mobil sedan listrik di Jakarta Barat, serta kecelakaan bus pariwisata di kawasan Bromo.

KNKT mengidentifikasi isu keselamatan penting, di antaranya dominasi faktor manusia dalam kecelakaan jalan, belum optimalnya regulasi perawatan sistem pengereman, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum yang belum efektif, serta meningkatnya risiko kebakaran kendaraan listrik yang memerlukan peningkatan sosialisasi dan kesiapsiagaan penanganan darurat.

Sementara itu pada moda penerbangan, beber Soerjanto, investigasi kecelakaan penerbangan di tahun 2025 sebanyak 19 investigasi yang terdiri dari 9 kecelakaan dan 10 kejadian serius. Kecelakaan dan kejadian serius tersebut didominasi oleh jenis peristiwa runway excursion, disusul kegagalan sistem atau komponen mesin, abnormal runway contact, turbulence encounter, controlled flight into terrain, serta kejadian terkait bahan bakar dan layanan navigasi udara.

Ia mengungkapkan, tiga peristiwa penerbangan menonjol pada tahun 2025 meliputi kecelakaan helikopter Airbus H 145 di Kalimantan Tengah, helikopter AS350B3 di Papua Tengah, serta kegagalan mesin pesawat GA 8 Airvan di Karawang.

Pada tahun yang sama, Subkomite Penerbangan telah menyelesaikan enam laporan final investigasi dan tiga konsep laporan final yang masih berada pada fase konsultasi, serta mengeluarkan 16 rekomendasi keselamatan yang sebagian besar ditujukan kepada operator pesawat udara dan otoritas terkait.

“Isu keselamatan yang teridentifikasi antara lain permasalahan pengelolaan kelelahan pilot, belum adanya pemantauan berdasarkan pemanfaatan data penerbangan, efektivitas implementasi prosedur operasi, serta pengawasan terhadap risiko keselamatan penerbangan di daerah, seperti belum adanya pengawasan pengaturan larangan menerbangkan layang-layang di daerah,” pungkas Soerjanto. (Yus)