BERITABUANA.CO, JAKARTA – Jangan khawatir. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan hak jaminan sosial korban kecelakaan antara Commuter Line Cikarang dan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, 27 April 2026, terpenuhi.
“Kami akan terus mengawal proses ini hingga seluruh hak ahli waris terpenuhi tanpa hambatan birokrasi,” kata Menaker Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Hingga Senin (4/5/2026), sebanyak sembilan dari 16 korban meninggal dunia (MD) dalam kecelakaan tersebut telah menerima perlindungan jaminan sosial dari pemerintah.
Total manfaat yang diterima ahli waris korban MD meliputi Jaminan Hari Tua (JHT) sekitar Rp197,28 juta, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp2,02 miliar. Juga ada beasiswa untuk enam anak dengan nilai maksimal Rp458,5 juta.
Selain itu, terdapat pula manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang diberikan secara berkala.
Yassierli mengungkapkan, dengan semua itu, bukti pemerintah berkomitmen bahwa perlindungan jaminan sosial tidak berhenti pada pekerja, tetapi juga berlanjut kepada keluarga yang ditinggalkan.
“Kami ingin memastikan masa depan anak-anak mereka tetap terjaga melalui beasiswa,” ujar Yassierli.
Dari sembilan korban MD yang telah menerima santunan, delapan di antaranya merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar di Kantor Cabang Jakarta Gambir, Jakarta Salemba, Jakarta Kebon Sirih, Jakarta Ceger, Jakarta Mangga Dua, Grha Jamsostek (Kanwil DKI Jakarta). Satu peserta lagi terdaftar di Kantor Cabang Tangerang Selatan (Kanwil Banten).
Santunan telah disalurkan kepada ahli waris dalam beberapa tahap. Pada 29 April 2026, santunan diberikan kepada ahli waris Nuryati dan Nur Ainia Rahmadhynna.
Pada keesokan harinya, santunan ditransfer kepada ahli waris Adelia Rifani. Kemudian pada 4 Mei 2026, santunan kembali disalurkan kepada ahli waris Tutik Anitasari, Arinjani Novita Sari, dan Ida Nuraida.
Untuk tiga korban lainnya yakni Enggar Retno Krisjayanti, Harum Anjarsari, dan Vica Acnia Fratiwi, proses pembayaran akan segera dilakukan setelah kelengkapan administrasi dan konfirmasi ahli waris terpenuhi.
Mengenai status Ida Nuraida, pemerintah masih melakukan verifikasi lanjutan untuk menentukan jenis manfaat yang diberikan, apakah masuk dalam kategori JKK atau JKM.
Seperti diketahui, malam 27 April lalu, terjadi tabrakan kereta di Bekasi Timur. Didahului sebuah taksi tertabrak kereta, lalu perjalanan kereta terhenti. Termasuk sebuah kereta yang datang belakangan.
Dalam waktu yang tidak terlalu lama, meluncur KA Agro Bromo datang dengan kecepatan tinggi dan menabrak kereta yang datang belakangan. Sedikitnya, 16 korban tewas, dan puluhan lainnya mengalami luka. (OSC).







