Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Dana Jaminan ASN–TNI–Polri, Menkeu Purbaya; Perketat Solvabilitas dan Investasi

by
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA — Pemerintah memperketat tata kelola dana jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Melalui regulasi terbaru yang ditetapkan di penghujung 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kewajiban solvabilitas minimum serta memperjelas pengakuan iuran sebagai pendapatan pengelola dana, langkah yang dinilai krusial untuk menjaga keberlanjutan dan stabilitas program jangka panjang.

Sebagaimana dikutip, Jumat (16/1/2026) ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 66/PMK.02/2021 tentang tata cara pengelolaan iuran dan pelaporan penyelenggaraan program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) bagi ASN, TNI, dan Polri. Aturan ini ditetapkan sekaligus diundangkan pada 31 Desember 2025.

Salah satu perubahan mendasar terdapat pada Pasal 2, yang menegaskan bahwa iuran program THT, JKK, dan JKM merupakan pendapatan pengelola program dan harus diakui dalam laporan laba rugi. Penegasan ini memperjelas posisi akuntansi iuran sekaligus memperkuat transparansi pelaporan keuangan pengelola dana pensiun dan jaminan sosial aparatur negara.

PMK 118/2025 juga menambahkan ketentuan baru dalam Pasal 5 yang mengatur batas minimum tingkat solvabilitas. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa pengelola wajib menjaga tingkat solvabilitas paling sedikit 2 persen dari Liabilitas Asuransi.

“Tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling sedikit sebesar 2 persen dari Liabilitas Asuransi,” bunyi Pasal 5 PMK 118/2025.

Selain itu, perubahan juga dilakukan terhadap Pasal 7, yang memperketat persyaratan kecukupan aset. Kekayaan yang diperkenankan dalam bentuk investasi, ditambah dengan piutang iuran atas kewajiban masa lalu (past service liability) yang telah disetujui Menteri Keuangan, wajib paling sedikit setara dengan total Liabilitas Asuransi. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan kemampuan pengelola dalam memenuhi kewajiban kepada peserta.

Di sisi investasi, PMK terbaru menetapkan batasan porsi penempatan dana pada berbagai instrumen guna memperkuat prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko. Untuk program Tabungan Hari Tua, misalnya, penempatan pada Surat Berharga Negara (SBN) diwajibkan paling sedikit 30 persen dari total investasi, sementara investasi pada saham dan obligasi dibatasi dengan persentase tertentu sesuai profil risiko program.

Masa Transisi Bagi Pengelola Peogram

Pemerintah juga memberikan masa transisi hingga tiga tahun bagi pengelola program yang portofolio investasinya belum sesuai dengan ketentuan baru. Selama masa penyesuaian, pengelola diwajibkan menyampaikan rencana dan laporan perkembangan penyesuaian secara berkala kepada Menteri Keuangan.

Tak hanya itu, PMK 118/2025 turut mempertegas kewajiban pembentukan liabilitas untuk program JKK dan JKM. Dalam Pasal 22, pengelola diwajibkan membentuk Liabilitas Asuransi yang dihitung menggunakan metode alokasi premi, dengan batasan perlindungan program selama satu bulan.

Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah memperkuat fondasi keuangan program jaminan sosial bagi aparatur negara, di tengah meningkatnya tuntutan akuntabilitas dan risiko fiskal jangka panjang. Dengan pengaturan solvabilitas dan investasi yang lebih ketat, pemerintah berharap dana jaminan ASN, TNI, dan Polri dapat dikelola secara lebih sehat, berkelanjutan, dan tahan terhadap gejolak ekonomi. (Red)