BERITABUANA.CO, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merespons beredarnya dokumen yang diduga draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang perluasan kewenangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan pemberantasan terorisme. Meski mendukung upaya penguatan keamanan nasional, DPR menegaskan keterlibatan TNI harus dibatasi dan dijalankan secara akuntabel.
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan, secara prinsip pihaknya memahami niat pemerintah untuk memperkuat penindakan terhadap terorisme demi menjaga stabilitas nasional. Namun, ia menekankan peran TNI harus ditempatkan sebagai pelengkap, bukan menggantikan fungsi aparat penegak hukum.
“Dalam kerangka tersebut, keterlibatan TNI harus ditempatkan secara tepat sebagai pelengkap, bukan pengganti aparat penegak hukum, serta dijalankan dengan mekanisme akuntabilitas yang transparan,” ujar Dave, kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Menurut Dave, penanganan tindak pidana terorisme pada dasarnya tetap berada di tangan aparat yang memiliki kewenangan langsung sesuai undang-undang. Kehadiran TNI, bila diatur melalui Perpres, dinilai hanya bersifat mendukung untuk memperkuat sistem keamanan nasional.
Ia menambahkan, regulasi tersebut seharusnya memperjelas batas kewenangan setiap lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih, sekaligus mencegah potensi dampak negatif terhadap kehidupan demokrasi.
“Sekaligus memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun dampak negatif terhadap kehidupan demokrasi,” kata politikus Partai Golkar itu.
Meski demikian, Dave menegaskan hingga kini DPR belum menerima draf resmi maupun surat presiden (surpres) terkait Perpres tersebut. Karena itu, DPR belum dapat mengambil sikap final atas wacana perluasan kewenangan TNI tersebut.
“Komisi I DPR akan menunggu naskah resmi dari pemerintah untuk kemudian dibahas secara mendalam. Setiap regulasi yang menyangkut peran TNI harus memiliki landasan hukum yang kuat, proporsional, serta tetap menghormati prinsip demokrasi dan supremasi sipil,” pungkasnya. (Asim)







