Dilarang, Pedagang Impor Pakaian Bekas Ngadu ke DPR

by
Pakaian bekas impor. (Ilustrasi/Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA –  Permasalahan impor pakaian bekas atau thrifting sudah lama menjadi kontroversi dan belum ada jalan keluarnya. Para pedagangnya terutama di kota besar seperti Jakarta sering mengeluhkan kesulitan mereka berjualan.

Untuk mencari solusinya, pedagang thrifting mendatangi gedung DPR RI, Rabu (19/11/2025) untuk menyampaikan aspirasi mereka. Mereka berasal dari pedagang thrifting dari berbagai daerah, antara lain Jakarta, Lampung, Bandung, Jambi, Jogjakarta hingga dari Papua untuk menyampaikan permasalahan pakaian bekas ini ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.

Dalam pertemuan yang dipimpin Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan dan Wakil Ketuanya Adian Y Napitupulu berlangsung dengan penuh keakraban tetapi menukik pada pokok permasalahan.

“BAM DPR RI ingin mendengar langsung keluhan dan usulan para pelaku usaha thrifting,” kata Ahmad Heryawan saat membuka rapat.

Politisi senior PKS ini menyatakan, pertemuan diadakan untuk mendengar secara langsung aspirasi dan pendapat para pedagang thrifting karena sebelumnya ada aspirasi atau pengaduan yang disampaikan untuk didengar oleh BAM DPR RI. Kami persilahkan kepada perwakilan pedagang thrifting.

Perwakilan pedagang dari Pasar Senen, Jakarta, Rifai Silalahi, berharap negara memberikan solusi jangka pendek dan jangka panjang, termasuk regulasi yang berpihak pada pelaku usaha thrifting.

Ia menilai usaha thrifting sebagai bagian dari UMKM dan tidak seharusnya dianggap merugikan pelaku usaha lokal. Menurutnya, justru produk impor baru yang mendominasi pasar dalam negeri.

“Usaha ini sudah puluhan tahun kami geluti dan tiap tahun selalu diganggu oleh pemerintah. Kami berharap ada solusi jangka pendek dan panjang serta hasil yang menetap pada usaha Thrifting,” ujar Rifai.

Rifai juga membantah anggapan bahwa pakaian bekas menyebabkan penyakit kulit, menyebut isu tersebut terus berulang tanpa bukti.

Ia pun menegaskan, Thrifting tidak merusak pasar UMKM, melainkan produk China yang masuk ke Indonesia sebesar 80 persen, 15 persen dari negara Amerika, Vietnam, India. Sementara produk dalam negeri hanya kebagian 5 persen.

Sementara itu, perwakilan pedagang dari Indonesia Timur, Ladudu, mengaku keluarganya telah menjalani usaha pakaian bekas secara turun-temurun.

Para pedagang di Indonesia Timur kini cemas karena dianggap seperti pelaku kejahatan akibat pernyataan Menkeu Purbaya.

Ladudu menegaskan pentingnya kepastian hukum yang berpihak pada pedagang thrifting, mengingat banyaknya masyarakat yang menggantungkan hidup pada usaha tersebut. (Asim)