Maklumat Kapolda Metro Jaya: Konvoi Kendaraan, Main Petasan dan Balapan Liar. Dilarang

by
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengeluarkan maklumat terkait larangan kegiatan masyarakat selama Ramadan. Larangan itu berupa konvoi kendaraan bermotor, bermain petasan hingga balapan liar.

Maklumat Kapolda Metro Jaya itu sendiri bernomor: Mak/0/IIII/2024 tentang ‘Larangan Kegiatan masyarakat Menjelang dan Pada Saat Bulan Ramadan 1145 H/2024 guna Mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya’, tertanggal 13 Maret 2024.

“Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membacakan maklumat tersebut di Polda Metro Jaya, Rabu (13/3/2024).

Di antara beberapa kegiatan yang dilarang, termasuk larangan melakukan konvoi berkendara sesuai yang tertera dalam Pasal 134 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ade Ary mengatakan, masyarakat juga dilarang untuk bermain petasan atau kembang api. Selain itu, balapan liar hingga tawuran pun akan dilarang.

“Larangan berkonvoi berkendaraan, bermain petasan atau kembang api. Larangan berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti balapan liar dan tawuran,” ujarnya.

Ade Ary menambahkan, mereka yang melanggar maklumat ini akan ditindak sesuai aturan yang ada. Dia meminta masyarakat untuk tertib dan menghindari kegiatan yang dilarang tersebut.

“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP,” jelasnya. (Kds)