RK Divonis 10 Tahun Penjara, DPC PDIP Depok Tunggu Nama PAW Dari DPP

by
Anggota DPRD Depok Fraksi PDI Perjuangan Fransiscus Samosir (foto: tur)

BERITABUANA.CO, DEPOK – Anggota DPRD Depok Fraksi PDI Perjuangan Fransiscus Samosir, memberikan tanggapannya terkait vonis PN Depok terhadap rekannya di Fraksi PDIP P DPRD Depok Rudi Kurniawan (RK), yang divonis 10 tahun penjara.

Ia mengatakan vonis yang diterima rekan satu partainya itu, harus dipatuhi dan tunduk terhadap hukum. Pasalnya, hal tersebut sudah diajarkan oleh Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

”Kami kan memang diajarkan ketua umum ibu Mega, untuk tunduk terhadap hukum dan menghormati hukum yang berlaku. Jadi kami menghormati keputusan hukum, karena memang sudah diajarkan seperti itu,” ujar Frans dalam keterangannya, Jumat (17/10/2025).

Selain itu terkait dengan Pergantian Antar Waktu (PAW), ia menegaskan hal itu ada di ranah Dewan Pimpinan Pusat (DPP), bukan di ranah Dewan Perwakilan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Depok.

”Ya kalau PAW nya kan kembali lagi nih, itu bukan diranah kami di DPC atau tingkat kota yah, itu ranahnya DPP,” tegasnya.

Meski begitu, DPC PDI Perjuangan Depok sampai saat ini masih menunggu keputusan sikap dari DPP terkait informasi PAW RK.

Frans menegaskan kembali, DPC PDI Perjuangan Depok juga tidak bisa merekomendasikan nama untuk menggantikan RK.

”Jadi kami juga menunggu, keputusan sikap dari DPP. Tidak ada, kami dari DPC tidak pernah merekomendasikan. Jadi, kita tunggu arahan dari DPP saja. DPP kan sudah tahu sudah mendengar putusannya, jadi kita tunggu arahan dari DPP,” pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis terdakwa kasus pencabulan Rudy Kurniawan (RK), dengan pidana 10 tahun penjara serta denda Rp300 juta.

Sidang pembacaan vonis putusan, digelar di Ruang Sidang Utama, PN Depok pada Rabu (15/10/2025). Oknum anggota DPRD Depok tersebut, dinyatakan terbukti secara sah dan menyakitkan bersalah melakukan tindak pidana.

Hakim Ketua Mukti Lambang Linuwih menyebut, terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat membujuk anak melakukan persetubuhan.

“Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Rudy Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan,” tegas hakim ketua di PN Depok, saat persidangan. (Rki)