BERITABUANA.CO, JAKARTA — Psikiater dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ menilai ada sejumlah kejanggalan dalam perkara perdata antara dirinya dan manajemen PT Blue Bird Taxi yang bergulir sejak 2013. Kasus tersebut, kata dia, bermula dari gugatan internal antardirektur sebelum perusahaan taksi itu melantai di bursa saham.
“Purnomo menggugat saya selaku sesama direktur PT Blue Bird Taxi melalui perkara No. 313/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel, tanpa adanya persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Karena itu saya menyebutnya sebagai bentuk peradilan sesat,” ujar Mintarsih saat ditemui di Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Mintarsih mengaku heran karena gugatan tersebut tetap bergulir hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), meski dinilai sarat kejanggalan. Salah satu isi gugatan menyebut dirinya harus mengembalikan seluruh gaji yang pernah diterima dari PT Blue Bird Taxi.
“Alasannya pun ganjil, hanya berdasar kesaksian sekretaris pribadi Purnomo yang masih aktif sebagai bawahannya. Ia menyebut saya ‘kurang bekerja’, tanpa bukti atau saksi pendukung lain,” kata Mintarsih.
Menurut dia, tiga saksi lain dari pihak Purnomo juga tidak memberi keterangan terkait kinerjanya. Sebaliknya, lima saksi yang dihadirkan Mintarsih —mantan karyawan bagian administrasi dan operasional—menguatkan bahwa dirinya aktif mengelola sistem kerja, mulai dari pengaturan order, basis data pelanggan, pembukuan, hingga pelatihan karyawan dan pengemudi.
“Sebagian saksi saya bahkan menyebut, justru Purnomo dan Chandra sering datang hanya beberapa jam setiap hari,” ujarnya.
Putusan MA dan Eksekusi di Lapangan
Mintarsih menjelaskan, putusan Mahkamah Agung RI No. 2601K/Pdt/2015 tertanggal 21 Januari 2016 yang menguatkan putusan PN Jakarta Selatan No. 313/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel menghasilkan denda sebesar Rp 140 miliar. Namun, menurut Mintarsih, pelaksanaan putusan di lapangan justru menimbulkan masalah baru.
“Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahkan menambah ketentuan baru, seperti pemanggilan putra-putri saya untuk membayar denda, padahal mereka tidak termasuk pihak dalam perkara,” kata Mintarsih.
Ia juga menyoroti adanya surat pemberitahuan pelaksanaan sita eksekusi yang dikeluarkan pada Desember 2024, serta pemblokiran aset oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanpa dasar putusan sita jaminan dari MA.
Tudingan Pencemaran Nama Baik
Mintarsih menambahkan, gugatan terhadap dirinya juga memuat tuduhan pencemaran nama baik terkait pemberitaan media. Padahal, menurutnya, berita yang dimaksud merupakan hasil liputan faktual wartawan di lapangan.
“Kalau memang ada rekayasa dari media, mestinya diselesaikan lewat mekanisme hak jawab sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Namun itu tidak dilakukan,” ujarnya.
Ajukan Peninjauan Kembali
Saat ini Mintarsih mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan kembali keadilan substantif di balik perkara tersebut.
“Bagi seorang ibu, lebih baik dihukum mati daripada anak cucunya kehilangan masa depan karena denda yang tidak rasional. Saya berharap para hakim dapat melihat perkara ini secara manusiawi dan proporsional,” kata Mintarsih.
Sementara itu, pihak PT Blue Bird Taxi belum memberikan tanggapan atas pernyataan yang disampaikan oleh Mintarsih Abdul Latief hingga berita ini diturunkan. (Ery)







