Penyelesaian Kasus Penghilangan Saham di Blue Bird Milik Mintarsih, Lamban

by
Kompolnas Poengky Indarti. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kasus penghilangan saham milik Psikiater Mintarsih Abdul Latief di Blue Bird yang sudah dilaporkan sejak lebih dari 5 bulan lalu, atau tepatnya tanggal 2 Agustus 2023, saat ini hanya berjalan lambat. Sehingga dugaan muncul ada sesuatu yang tak beres lantaran para terlapor, tak kunjung dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Hasil penelusuran wartawan nilai saham Mintarsih yang ‘digelapkan’ mencapai triliun rupiah yang tentunya bukanlah nilai yang sedikit. Bahkan dari informasi orang dalam, bahwa ada dari terlapor sudah kabur ke luar negeri untuk menghindari panggilan pemeriksaan oleh penyidik.

Terkait hal ini, wartawan pun telah lebih dari sekali berupaya menghubungi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, Rabu (10/1/2024) guna menanyakan perkembangan kasus penghilangan saham milik Mintarsih di Blue Bird, namun belum mendapatkan jawaban.

Sementara itu, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti saat diminta tanggapannya dalam menganalisa kasus ini, mengatakan bahwa biasanya yang dikeluhkan pelapor adalah kurangnya informasi dari penyidik terkait laporan dari pihak pelapor.

“Termasuk belum dikirimkannya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) saksi pelapor dan saksi-saksi lain belum dimintai keterangan, hingga proses penanganan kasus dianggap menjadi terkatung-katung,” ujar Poengky.

Namun Anggota Kompolnas dua periode tersebut di sela-sela kesibukan kegiatan dinasnya di Bangka Belitung, mengarahkan siapa pun masyarakat yang melaporkan suatu perkara yang mandeg, kelamaan, atau terkesan ‘diping-pong’ sana sini, juga bisa mengadukan ke Kompolnas.

“Jika ada keluhan terkait kinerja anggota Polri, dipersilahkan mengadukan ke Pengawas Internal Polri yakni Irwasum, dan ke Pengawas Eksternal Polri yakni Kompolnas. Kompolnas pasti akan menindaklanjuti dengan proses klarifikasi ke Irwasum menyangkut benar tidaknya pengaduan,” ungkapnya.

Selain itu, ditambahkan lagi, jika melihat pengaduan masyarakat ke Kompolnas, mayoritas mengadukan pelayanan buruk Reserse. Oleh karena itu terkait kasus yang dilaporkan Mintarsih, dipersilahkan beliau dapat mengadukan ke Kompolnas untuk dapat kami tindaklanjuti.

Sebelumnya Dr. Mintarsih Abdul Latief sebagai salah satu pemilik saham Blue Bird melaporkan dugaan penggelapan saham. Dalam kasus ini, Mintarsih selaku pelapor kasus penggelapan saham di PT Blue Bird melaporkan Purnomo Prawiro dkk yang kasusnya masih berjalan di Bareskrim Polri.

Dalam perjalanan sejarahnya, menurut Mintarsih, pada tahun 1971 terdapat 4 (empat) keluarga membangun taksi Blue Bird dengan 100 armada yang berkembang dengan pesat dan pencegahan monopoli yang sudah dipikirkan oleh pemerintah, nyatanya dapat dipatahkan.

Dugaan pemaksaan jual saham dimulai pada keluarga Teguh Budiawan menjual sahamnya pada tahun 1983, disusul dengan keluarga Jusuf Ilham pada tahun 1991. Akhirnya tersisa 2 keluarga yaitu keluarga Surjo Wibowo dan keluarga ibu Djokosoetono termasuk Chandra, Mintarsih, dan Purnomo,” ujar Mintarsih.

Mintarsih menerangkan, kemudian Chandra dan Purnomo bersengketa fisik dan harta, melawan para pemegang saham yang tersisa. Oleh Purnomo dan Chandra, permohonannya ini diplesetkan menjadi keluar dari perseroan alias hilang harta kepemilikan.

“Meskipun tidak pernah ada tanda tangan pelepasan saham Blue Bird, tanpa adanya pembayaran pengalihan harta saham di Blue Bird namun harta beralih ke Purnomo dan Chandra melalui Akta Notaris, yang baru terungkap setelah 12 tahun,” beber dia.

Pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Mintarsih adalah perjuangan mendapatkan keadilan atas perampasan hak Mintarsih di Blue Bird, yang mempengaruhi perbaikan dunia usaha agar tetap kondusif.

“Dalam perjalanan menunggu proses pidana di Mabes Polri terkait penghapusan saham saya, pihak Blue Bird yaitu Andre dan Bayu melakukan somasi Putusan MA (Mahkamah Agung) tahun 2016 yang sebenarnya tidak tercantum di putusan MA tersebut,” ungkap Mintarsih.

Untuk diketahui Mintarsih Abdul Latief dalam laporannya ke Bareskrim Mabes Polri bernomor: LP/B/216/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Agustus 2023, ditandatangani Iptu Yudi Bintoro (Kepala Subbagian Penerimaan Laporan), dengan terlapor adalah Purnomo Prawiro dkk.

Dalam laporan terlapor di Bareskrim yaitu Purnomo Prawiro, Gunawan Surjo Wibowo, Sri Ayati Purnomo, Sri Adriyani Lestari, Adrianto Djokosoetono, Kresna Priawan, Sigit Priawan, Bayu Priawan, Indra Priawan. (Ery)