Menkeu Purbaya: “Daripada Bikin Ribut, Mungkin Akan Kita Akhiri”

by
Menkeu RI, Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk membubarkan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). Langkah ini akan diambil bila hasil evaluasi menunjukkan kinerja Satgas BLBI tidak maksimal dalam memulihkan hak negara.

“Saya melihatnya sih kelamaan. Hasilnya tidak banyak-banyak amat, cuma bikin ribut saja, pendapatannya tidak banyak. Daripada bikin ribut, mungkin akan kita akhiri satgas itu,” ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Menurut Purbaya, Kementerian Keuangan akan lebih dulu melakukan kajian menyeluruh sebelum mengambil keputusan final. Ia menegaskan, tujuan utama pemerintah tetap memastikan hak negara dari dana BLBI dapat dipulihkan seefektif mungkin.

Dibentuk Era Jokowi

Satgas BLBI dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021, yang kemudian diperbarui lewat Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021.
Satgas ini diberi mandat untuk menangani dan memulihkan hak tagih negara atas sisa piutang eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), bank dalam likuidasi, serta aset yang berasal dari dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Namun, efektivitas kinerja Satgas BLBI kerap dipertanyakan. Sejumlah pihak menilai hasil kerja tim tersebut tidak sebanding dengan potensi nilai aset yang bisa dipulihkan.

Kasus Tutut Soeharto

Isu BLBI kembali mencuat setelah Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Tutut menggugat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 yang melarangnya bepergian ke luar negeri dalam rangka pengurusan piutang negara.

Dalam keputusan itu, Tutut disebut sebagai penanggung utang dua perusahaan, yakni PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada, yang diklaim memiliki utang kepada negara terkait dana BLBI.

Namun, pada 23 September 2025, Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan permohonan Tutut untuk mencabut gugatannya terhadap Menteri Keuangan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), amar putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Ridwan Akhir bersama dua hakim anggota, Fildy dan M. Herry Indrawan.

Dengan demikian, perkara bernomor 308/G/2025/PTUN.JKT resmi dicoret dari daftar perkara di PTUN Jakarta.

Evaluasi dan Langkah Lanjutan

Lebih lanjut, Menkeu Purbaya menilai, pemerintah perlu mencari mekanisme baru yang lebih efektif bila Satgas BLBI dianggap tidak efisien.

“Kalau memang tidak efisien, kita akan cari cara lain yang lebih cepat dan efektif. Intinya, hak negara harus tetap kembali,” katanya.

Wacana pembubaran Satgas BLBI menandai evaluasi besar terhadap strategi pemerintah dalam menuntaskan kasus keuangan terbesar dalam sejarah Indonesia tersebut. Pemerintah diharapkan dapat menyeimbangkan efisiensi penagihan aset negara dengan transparansi publik dalam prosesnya. (Ery)