BERITABUANA.CO, JAKARTA – Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian (Densus 88) menangkap empat orang yang diduga memiliki jaringan dengan kelompok teroris Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) dan Ansharut Daulah di Sumatera Barat dan Sumatera Utara. Pasukan berlambang burung hantu tersebut melakukan penangkap pada 3 dan 6 Oktober 2025.
Berdasarkan data Densus 88, para terduga anggota teroris tersebut diduga melakukan propaganda dan provokasi untuk melakukan sejumlah serangan teror melalui media sosial. Mereka — yang terdiri dari seorang pria berinisial RW, KM, AY, dan RR, juga membuat sejumlah konten radikal yang mempromosikan ideologi kelompok teror ISIS.
“Radikalisasi di media sosial masih ada dan bahkan semakin masif. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap setiap bentuk provokasi dan penyebaran konten radikal,” bunyi keterangan resmi Densus 88 yang dikutip dari Laman Humas Polri, Kamis (9/10/2025).
Anggota Densus 88 pada awalnya menangkap RW pada Jumat, 3 Oktober 2025 pukul 12.58 WIB di Kota Padang, Sumatra Barat. Berdasarkan penyidikan, mereka kemudian menangkap tiga terduga lainnya di sejumlah wilayah terpisah pada 6 Oktober lalu.
Terduga berinisial KM ditangkap saat berada di Kabupaten Pesisir Selatan pukul 17.01 WIB. Terduga berinisial AY di Kota Padang pukul 18.00 WIB, dan terduga berinisial RR di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara pukul 07.06 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, anggota Densus 88 menyita sejumlah barang bukti, antara lain: satu rompi loreng hijau, tiga lembar kertas bertuliskan logo ISIS, serta tiga buku yang berisi ideologi khilafah dan ajakan penegakan Daulah Islamiyyah berjudul “Kupas Tuntas Khilafah Islamiyyah”, “Melawan Penguasa”, dan “Al Qiyadah wal Jundiyah”.
Peningkatan Aktivitas Propaganda
Densus 88 mendeteksi peningkatan aktivitas propaganda untuk keterlibatan dalam kegiatan teror mulai masif di media sosial. Kepolisian menilai hal ini menjadi ancaman serius karena tingginya potensi paparan pada sejumlah kelompok.
Polri juga meminta masyarakat aktif melakukan pengawasan terhadap lingkungan terdekat, termasuk keluarga dan anak-anak, agar tidak terpapar ajaran radikal yang disebarkan secara daring. Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat mencegah aksi teror sejak dini dan memperkuat ketahanan masyarakat terhadap ideologi ekstrem. (Tim)







