Nasib 4 Pulau Selesai, Kemendagri Harus Gercep Data Pulau Berpotensi Sengketa

by
Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto mengakhiri nasib 4 pulau yang sempat dipersengketakan oleh Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh. Prabowo memutuskan bahwa status ke 4 pulau tersebut adalah milik Provinsi Aceh.

Berkaca pada kasus 4 pulau tersebut, Mohammad Toha meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secepatnya mengambil langkah konkret untuk mendata seluruh pulau yang berpotensi atau pun tengah disengketakan.

“Penyelesaian sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara oleh presiden memang patut diapresiasi, tetapi jangan sampai kita lengah. Faktanya, masih ada potensi sengketa wilayah lain yang belum tersentuh. Kemendagri harus proaktif mendata dan memetakan pulau-pulau yang berstatus tidak jelas atau disengketakan,” ujar Mohammad Toha, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Toha berpendapat, keberadaan pulau-pulau kecil yang belum memiliki kejelasan administrasi berisiko memicu konflik horizontal antarpemerintah daerah. Untuk itu, ia menekankan pentingnya pencegahan dini sebelum permasalahan berkembang menjadi konflik sosial atau sengketa hukum yang berlarut-larut.

“Kalau dibiarkan, ini bisa menimbulkan ketegangan antardaerah, bahkan bisa mengganggu pelayanan publik dan pembangunan wilayah. Karena itu, Kemendagri harus segera turun tangan, menengahi, dan menyelesaikan sengketa yang ada,” tegas legislator PKB ini.

Dalam kaitan ini , Toha mendorong Kemendagri untuk melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Kementerian/Lembaga terkait lainnya, dalam menyusun peta wilayah yang sah dan diakui bersama.

“Pendataan dan penetapan batas wilayah harus berbasis data geospasial yang akurat dan disepakati semua pihak. Ini bagian dari menjaga integrasi wilayah NKRI sekaligus memperkuat otonomi daerah yang sehat,” kata Toha, anggota dewan dari dapil Jateng V .

Diingatkan, Kemendagri harus bijak dalam menyelesaikan sengketa pulau. Pemerintah harus mengedepankan fakta dan sejarah kepemilikan pulau tersebut.

Dalam catatannya, masih banyak pulau yang bermasalah dalam hal administrasi lokasi. Di antaranya, tujuh pulau di Pekajang yang berada di perbatasan Kepulauan Riau dan Bangka Belitung. Pulau-pulau itu kembali diperebutkan setelah muncul sengketa pulau antara Aceh-Sumut.

Kemudian ada sengketa 13 pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung di Jawa Timur. Pulau-pulau ini tersebar di perairan selatan Pulau Jawa, yaitu di sekitar Kecamatan Munjungan dan Panggul di Trenggalek, dan Kecamatan Pucanglaban di Tulungagung.

Sengketa itu muncul, karena adanya klaim tumpang tindih atas sejumlah pulau kecil tak berpenghuni. Masyarakat setempat menyebut bahwa pulau-pulau itu berada di wilayah Trenggalek, sementara dalam peta resmi Tulungagung, sebagian pulau dianggap sebagai bagian kabupaten tersebut. (Asim)