BERITABUANA.CO, MEDAN – Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap 7 kasus menonjol dan viral di beberapa akun Medsos (Media Sosial) dalam bulan Mei dan Juni.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan mengatakan jika kegiatan (rilis) kali ini merupakan rekapitulasi atau beberapa penindakan yang dilakukan yaitu terhadap 7 laporan polisi (LP), terdiri dari pencurian dengan kekerasan (Curas) ada 2, lalu pencurian dengan pemberatan (Curat) ada 1, Curanmor ada 3 dan penadah barang curian ada 1.
“Untuk penadah ini adalah yang diungkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan di wilayah Simalingkar, Medan Tuntungan. waktu itu ada 23 unit sepeda motor yang ditemukan dalam rumah tersebut,” kata Gidion dalam rilisnya pada Kamis (19/6/2025).
Gidion mengungkapkan, tersangka Curas ada 4 yaitu JA (21) bersama FB (22) sepasang suami istri (nikah siri) yang melakukan pencurian dengan kekerasan.
“Keduanya melakukan Curas terhadap korban JH di wilayah Medan Baru pada tanggal 2 Juni 2025 lalu,” kata Gidion.
“Kemudian tersangka HS alias Bajol (33) lalu MAM alias Acil (25) yang juga melakukan tindak pidana Curas,” bebernya.
Ia melanjutkan, tersangka pencurian dengan pemberatan atas nama HFS (27), Curanmor ada 4 orang tersangka yakni PA alias kancil, AHW, SS alias Kopral dan YMS.
“Mereka sudah melakukan tindak pidana dan Residivis karena sudah pernah divonis beragam mulai dari 2 tahun hingga 4 tahun. ada yang 4 kali melakukan tindak pidana dan keluarga melakukan tindak pidana lagi,” terang Gidion.
Ia menuturkan, kasus penadah ada 3 orang tersangka, semunya berinisial S (tripel S). ditemukan beberapa barang bukti berupa 23 unit sepeda motor hasil kejahatan.
Yang menarik adalah kasus Curas dengan korban seorang ibu yang terjadi di wilayah Medan Kota pada tanggal 13 Juni 2025, relatif cukup cepat diungkap oleh Satreskrim.
“Yaitu dengan barang bukti sepeda motor, Hp, sebilah pisau, ibu ini terjatuh dan cukup menyita perhatian publik,” tukas mantan Kapolres Metro Jakarta Utara.
Gidion menegaskan, terhadap para tersangka kemudian Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyidikan lebih lanjut dan semua dalam proses penahanan.
“Saya tekankan kepada Kasat Reskrim, LP (laporan polisi) tidak boleh komulatif satu persatu dia akan mempertanggungjawabkan setiap perbuatannya, segingga menimbulkan efek jera,” pungkasnya.(CS)