BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyebut tindakan berupa pemberian hadiah dari murid atau orang tua murid ke guru bisa memunculkan konflik kepentingan.
Hal itu ia sampaikan menyambung pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan pemberian hadiah kepada guru yang masuk dalam kategori gratifikasi.
“Kalau pemberian itu diikuti dengan harapan agar nilai anak diperbaiki, tentu itu sangat tidak etis. Guru harus tegas menolak jika ada indikasi ‘udang di balik batu’. Walaupun masyarakat kita mungkin merasa sungkan, ini harus dihentikan,” kata Hetifah dalam keterangan persnya, Jumat (9/5/2025).
Ia pun mengingatkan pentingnya meningkatkan integritas di satuan pendidikan, baik sekolah maupun perguruan tinggi. Menurutnya, pemberian hadiah tidak bisa dijadikan sebagai budaya.
Polemik ini menunjukkan kompleksitas isu gratifikasi dalam konteks pendidikan.
“Ini bukan hanya soal menyontek, tapi juga kebiasaan yang dianggap budaya, seperti memberi hadiah kepada guru, padahal itu bisa melanggar integritas,” ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemberian hadiah kepada guru termasuk saat momen kenaikan kelas atau hari raya, bukanlah bentuk penghargaan atau rezeki, melainkan termasuk kategori gratifikasi.
Hal itu disampaikan setelah KPK merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, yang menunjukkan masih kuatnya praktik pemberian bingkisan dalam lingkungan pendidikan.
Berdasarkan hasil survei, 30 persen guru dan dosen, serta 18 persen kepala sekolah dan rektor masih menganggap pemberian hadiah dari wali murid sebagai hal wajar.
Tak hanya itu, 65 persen sekolah masih menunjukkan praktik pemberian bingkisan secara rutin oleh orang tua pada momen tertentu seperti hari raya atau kenaikan kelas.
Namun, KPK sendiri telah menyusun panduan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pejabat publik, termasuk guru dan dosen. Termasuk penerimaan hadiah dari wali murid yang tergolong gratifikasi.
Perlu adanya sosialisasi dan pemahaman yang lebih mendalam mengenai batasan-batasan gratifikasi di lingkungan pendidikan. (jim)