BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wacana mengenai Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Kepolisian (Polri) dan RUU tentang Kejaksaan kemungkinan baru akan dibahas setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP selesai.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo kepada awak media, di Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Menurutnya, saat ini Komisi III DPR RI masih fokus membahas RUU KUHAP dengan menyerap aspirasi dari berbagai pihak. Lantaran, sambungnya, RUU a quo sangat urgen untuk tuntas pada tahun 2025.
“Saya belum bisa kasih tanggapan soal itu (RUU Polri dan RUU Kejaksaan). Kami pertegas saat ini fokus penyelesaian RUU KUHAP,” katanya.
Kendati demikian, Rudianto mengaku belum mendengar secara langsung mengenai rencana pemerintah untuk menggulirkan revisi terhadap dua UU tersebut pada tahun ini. Sabab, katanya, karena seluruh perhatian masih berfokus pada RUU KUHAP.
Dirinya berpandangan, RUU KUHAP harus tuntas pada tahun 2025 untuk mengejar RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang mulai diberlakukan pada tahun 2026.
Selain itu, UU KUHAP yang masih berlaku sudah ada sejak tahun 1981. Selama itu, sudah banyak norma-norma KUHAP yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Sehingga penting RUU KUHAP tahun ini selesai supaya bisa jadi partner beriringan dengan KUHP,” pungkasnya. (Jal)