DPR RI Sahkan Revisi UU TNI Jadi UU, Irman Gusman: Bentuk Adaptasi Terhadap Kompleksitas Global

by
Irman Gusman. (Foto: DPD RI)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dalam Rapat Paripurna pada Rabu (20/3/2024) kemarin. Meski mendapat banyak kritik dari publik, revisi ini tetap disetujui, memperluas cakupan tugas TNI, termasuk dalam operasi militer selain perang (OMSP) dan pengisian jabatan di lembaga sipil.

Menyoroti hal tersebut, Anggota DPD RI asal Sumatera Barat, Irman Gusman, SE, MBA, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (22/3/2025) menilai revisi ini sebagai bentuk adaptasi terhadap kompleksitas global yang tidak dapat dihindari.

“Tantangan keamanan semakin luas, sehingga diperlukan sinergi antara TNI dan instansi lain,” kata dia

Namun yang terpenting, menurut Senator dari Sumatera Barat ini adalah sosialisasi yang baik agar tidak terjadi dikotomi antara peran militer dan sipil.

“Tugas ke depannya adalah melakukan sosialisasi ke masyakat agar tidak terjadi dikotomi sebagaimana yang menjadi kekhawatiran di masyarakat,” imbuh Irman Gusman, yang duduk sebagai Anggota Komite I DPD RI tersebut.

Sebagaimana diketahui, dalam UU hasil revisi di luar 14 lembaga yang telah ditetapkan, anggota TNI masih dapat mengisi jabatan sipil lainnya dengan syarat mengundurkan diri dari dinas aktif. Sayangnya, keputusan ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, dengan sebagian pihak mengkhawatirkan semakin besarnya peran militer dalam urusan sipil.

Keputusan ini menambah dua cakupan baru dalam OMSP, yakni pertahanan siber dan perlindungan WNI atau kepentingan nasional di luar negeri, sehingga totalnya menjadi 16 tugas.

Selain itu, jumlah lembaga yang dapat diisi oleh personel TNI meningkat dari 10 menjadi 14, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kejaksaan Agung, Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT). (Ery)