Lewat Revisi UU, BP2MI Siap-Siap Dibubarkan

by
Gedung Kantor Badan Pekerja Migran Indonesia (BPMI) di Jakarta (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Panitia Kerja Badan legislasi atau ( Panja Baleg) DPR RI menggelar rapat yang membahas penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan ketiga atas Undang-undang (UU) Nomor Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Salah satu poin yang menarik dari pembahasan tersebut adalah dihapusnya ketentuan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang sebelumnya diatur dalam Pasal 1 ayat 26 seperti yang dicantumkan dalam revisi UU tersebut.

Poin tersebut disampaikan oleh Hendro, tenaga ahli (TA) Baleg DPR RI dalam rapat panja yang diadakan di ruangan Baleg, kompleks parlemen Senayan Jakarta, Senin (3/3/2025).

Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa pengertian Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dihapus karena saat ini sudah dibentuk Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres), terdapat perbedaan antara Kementerian P2MI dengan BP2MI, yakni Kementerian P2MI merupakan regulator, sementara badan sebagai pelaksana.

“Kemudian di dalam rezim Undang-Undang yang sedang kita lakukan, perubahan kementerian tidak bisa menjadi pelaksana. Tetapi untuk pelaksana, nanti dilakukan oleh Badan Layanan Umum (BLU) yang di bawah koordinasi kementerian, sehingga badan ke depan melalui Undang-Undang ini akan dihapuskan,” ujar Hendro, tenaga ahli Baleg DPR.

Perlu diketahui,  Baleg DPR RI tengah membahas draf RUU P2MI. RUU ini rencananya juga akan mengatur profesi high skill seperti pilot, dokter, hingga insinyur, yang bekerja di luar negeri.

Belum lama ini, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, hal ini perlu diatur agar tidak ada kesan bahwa Indonesia hanya mengirim pekerja migran yang berkemampuan rendah atau low skill.

Pada waktunya akan dibagi beberapa level, ada yang high skill, ada yang low skill, sehingga tidak sampai terjebak, seperti selama ini seolah-olah pekerja yang dikirim itu adalah pekerja yang low skill.

Doli Kurnia menambahkan, bahwa DPR juga melakukan kajian agar profesi dengan keahlian tinggi bisa bekerja di luar negeri. Dengan demikian, ke depannya, Indonesia bisa meningkatkan kualitas para pekerja migran yang dikirim ke luar negeri. (Asim)