Dimanfaatkan Mafia TKI, BP2MI Siap Gugat Permenko

by
Kepala BP2MI, Benny Ramdhani. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Ramdhani mengungkapkan bahwa sejak dirinya dilantik pada 15 Juni 2020 lalu, sudah menghadapi banyak masalah terkait dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut. Bahkan ada kesan kalau BP2MI ini kelahirannya seperti tak dikehendaki.

“Selain data yang berbeda-beda dan tidak terintegrasi, menghadapi banyak sindikat dan mafia, sebagai operator namun anggarannya kecil, dan masih tergantung pada Kemenaker RI dan lain-lain,” kata Benny dalam Diskusi Empat Pilar bertema “Perlindungan dan Pemberdayaan Purna PMI” di Media Center Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Menurut mantan Anggota DPD RI ini, para mafia tersebut bermain dengan perbankan dan mendirikan sebuah koperasi, dimana koperasi ini dimanfaakan untuk meminjam uang ke bank dengan bunga 10 persen.

Selanjutnya, masih menurut Benny, uang tersebut dimanfaatkan untuk membiayai segala kebutuhan administrasi dan transportasi pemberangkatan TKI ke luar negeri.

“Nah, setelah mereka bekerja, maka gaji para TKI itulah yang dibayarkan ke bank. Alhasil, para TKI bisa berbulan-bulan dan bahkan bertahun-tahun tak terima gaji,” ungkapnya.

Bahkan, lanjut Benny, Peraturan Menteri Koperasi (Permenko) dijadikan payung hukum oleh para sindikat dan mafia tenaga kerja.

“Karena itu, kami (BP2MI) akan menggugat Permenko dan deklarasi untuk lawan sindikat TKI pada 17 Juli mendatang,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rahmad Handoyo hanya berharap semangat BP2MI tersebut bisa kuat dan bertahan hingga lima tahun bertugas.

“Jangan sampai semangatnya ini hanya di ‘bulan madu’ saja, tapi ke depan malah sebaliknya. Dan, Komisi IX DPR pasti siap mendukung,” kata Handoyo menyemangati. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *