BERITABUAN. JAKARTA – Terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan, tim penyidik Kejaksaan Agung akhirnya menyita uang tunai sebesar Rp5 miliar lebih.
“Penyitaan uang sebesar Rp565.339.071.925,25 yang dilakukan penyidik terkait perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula di Kemendag tahun 2015 hingga 2016,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam jumpa pers, di Kejagung, Selasa (25/2/2025).
Menurut Harli, penyitaan uang tunai dilakukan setelah tim penyidik melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan terhadap ke- sembilan tersangka kasus tersebut
Seperti diketahui, penyidikan kasus ini diawali pada kegiatan importasi gula yang terjadi antara tahun 2015 hingga 2016, dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula di pasaran. Tersangka TTL selaku Menteri Perdagangan menerbitkan Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) kepada sembilan tersangka dari pihak swasta.
Masing-masing adalah, TWN Direktur Utama PT Angels Product,
WN Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, HS Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, IS Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, ES Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama, TSEP Direktur PT Makassar Tene, HAT Direktur PT Duta Sugar Internasional, HFH Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, dan tersangka ASB Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas.
Padahal, dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula, seharusnya yang diimpor adalah Gula Kristal Putih (GKP) secara langsung dan hanya dapat dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah. Penjualan gula kristal putih tersebut seharusnya dilakukan melalui operasi pasar.
Selain itu, pemberian persetujuan impor yang ditandatangani oleh TTL selaku Menteri Perdagangan dan Karyanto Suprih selaku Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri dilakukan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian serta tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.
Dijelaskan Kapuspenkum, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp578.105.411.622,47.
Karena itu, lanjut Harli, sebagai upaya untuk memulihkan kerugian negara, tim penyidik telah melakukan penyitaan uang dari para tersangka, dengan perincian sebagai berikut:
1.WN (PT Angels Products): Rp150.813.450.163,81
2.WN (PT Andalan Furnindo): Rp60.991.040.276,14 (dibayar dalam dua tahap)
3.HS (PT Sentra Usahatama Jaya): Rp41.381.685.068,19 (dibayar dalam dua tahap)
4.IS (PT Medan Sugar Industry): Rp77.212.262.010,81 (dibayar dalam dua tahap)
5.TSEP (PT Makassar Tene): Rp39.249.282.287,52
6.HAT (PT Duta Sugar International): Rp41.226.293.608,16
7.ASB (PT Kebun Tebu Mas): Rp47.868.288.631,28
8.HFH (PT Berkah Manis Makmur): Rp74.583.958.290,79 (dibayar dalam dua tahap)
9.ES (PT Permata Dunia Sukses Utama): Rp32.012.811.588,55
Adapun jumlah uang secara keseluruhan yang telah disita penyidik Kejagung mencapai Rp565.339.071.925,25.
“Semua uang hasil sitaan akan dititipkan ke rekening penampung lainnya (RPL) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri,” kata Harli menambahkan..
Meski demikian, lanjutnya, penyidik akan terus mendalami kasus ini guna memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan dan para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Oisa







