Kasus TPPU eks. Bupati Kukar Rita Widyasari, Rumah Ketum PP Japto Digeledah KPK

by
Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, Selasa (4/2/2025). Penggeledahan, terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

“Dari penggeledahan yang berlokasi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, tim penyidik menyita sebanyak 11 kendaraan bermotor roda empat,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Raya, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Selain itu, lanjut Tessa, tim penyidik juga menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, dokumen, serta barang bukti elektronik.

Sebelumnya, Lembaga antirasuah itu juga menggeledah rumah politikus NasDem Ahmad Ali yang merupakan molega Japto di PP, pada Selasa (4/2/2025) kemarin. Saat ini, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PP.

Dalam penggeledahan di rumah Ahmad Ali, tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, uang, tas, dan jam.

Kasus Pencucian Uang

Adapun sebelumnya KPK menjerat Rita Widyasari dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang.

Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 Miliar dari Direktur Utama PT. Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT. Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Sementara, dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp436 Miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini. Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp600 Juta, subsider enam bulan kurungan. Sementara, Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp300 Juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap ini, Rita dan Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. (Ery)