BERITABUANA.CO, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Eko Aryanto akhirnya menjatuhkan hukuman selama 6 tahun 6 bulan terhadap suami Sandra Dewi, Harvey Muis, dalam kasus korupsi PT Timah dipengadilan Tipikor Jakarta.
Selain itu Harvey juga diganjar dengan hukuman bayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebanyak Rp210 miliar.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta. Dia juga dikenai hukuman bayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta harus membayar uang pengganti sebanyak Rp4.571.438.592.561,56.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan vonis terhadap Direktur Pengembangan Usaha PT RBT pada 2017 Reza Andriansyah, selama lima tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan dirampas dan dilelang. Dan apabila jumlahnya masih kurang, terdakwa akan dikenakan tambahan hukuman penjara selama 2 tahun,” ujar Hakim Eko Aryanto saat membacakan putusannya, Senin (23/12/2024) sore di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Namun atas putusan majelis hakim tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Harvey selama 12 tahun menyatakan pikir pikir.
“Kami pikir-pikir dulu yang mulia ” ujar jaksa penuntut umum setelah mendengarkan putusan tersebut.
Dan hakim hanya memberi waktu tujuh hari bagi jaksa untuk memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
Hal yang serupa juga disampaikan penasehat hukum para terdakwa yaitu menyatakan pikir pikir.
JPU sebelumnya menjerta tersangka Harvey Moeis dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, kasusnya mencul saat penyelidikan terhadap praktek korupsi tata niaga timah, di mana sejumlah pihak terlibat dalam manipulasi harga dan distribusi komoditas yang merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar.
Dalam proses peradilan, ditemukan bukti – bukti yang mengarah adanya keterlibatan Harvey Moeis dalam tindak pidana tersebut. Diduga terjadi pembentukan aliran dana ilegal yang kemudian dicuci melalui berbagai transaksi keuangan. Oisa







