BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) akhirnya melimpahkan berkas dan lima tersangka korporasi ke tahap penuntutaan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Duta Palma Grup.
Dengan pelimpaham berkas perkara tersebut, dipastikan jaksa penuntut umum (JPU) akan segera menyidangkan kasusnya di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Kegiatan pelimpaham berkas perkara dan tersangka (tahap II) itu dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kqpuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (24/12/2024), di Jakarta.
Menurutnya, kelima terdakwa korporasi akan didakwa dengan perbuatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas perkara asal dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Adapun kelima tersangka korporasi tersebut, adalah PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Kencana Amal Tani dengan dugaan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,799 triliun dan 7,888 juta dolar AS.
Menurut Harli, bahwa perhitungan kerugian keuangan negara diperoleh berdasarkan pada hak pendapatan negara yang tidak diterima dari pemanfaatan sumber daya hutan, yakni berupa provisi sumber daya hutan, dana reboisasi, denda eksploitasi hutan, serta biaya penggunaan kawasan hutan.
“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas sumber daya hutan akibat penyimpangan dalam alih kawasan hutan untuk kegiatan usaha perkebunan dihitung dari unsur biaya pemulihan kerusakan tanah dan lingkungan,” kata Kapuspenkum menandaskan.
Selain itu, lanjutnya, kelima tersangka korporasi tersebut juga menimbulkan kerugian lingkungan hidup pada kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau senilai Rp73,9 trilun. Sehingga total kerugian negara sekitar Rp78,7 trilun dan 7,8 juta dolar AS.
Ditambahkan Harli, bahwa nilai kerusakan ekosistem diperoleh penyidik berdasarkan laporan dari Lembaga Penelitian dan Pelatihan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada.
Kelima tersangka korporasi
tersebut diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting. Pria kelahiran Tebing Tinggi pada 8 Agustus 1987 silam itu tercatat beralamat di Jalan Seruling Nomor 04, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara.
Tovariga merupakan Direktur PT Palma Satu, Direktur PT Seberida Subur, Direktur PT Panca Agro Lestari, Direktur PT Kencana Amal Tani, Direktur PT Banyu Bening Utama, dan Direktur PT Asset Pacifik.
Dalam perkara ini, JPU menjerat dengan pasal berlapis. Untuk pidana korupsi dua lapis. Yakni dakwaan primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tiga sangkaan alternatif. Pertama Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan ketiga Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Selanjutnya tim JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Jakarta,” ujar Harli Siregar. Oisa