BERITABUANA.CO, MEDAN – Aksi tawuran antar Fakultas Teknik dengan Fakultas Pertanian Universitas Katolik Medan atau UNIKA Medan berujung penetapan 13 tersangka oleh pihak Kepolisian.
“Tawuran antara Fakultas Teknik dan Fakultas Pertanian UNIKA Medan disebabkan oleh faktor dendam lama yang bermula saling lirik saat berada di sebuah rumah makan,” Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, Senin Sore (09/12/2024).
Bambang menerangkan, Peristiwa saling lirik yang berujung tawuran ini menyebabkan 1 unit sepeda motor milik salah satu mahasiswa dari Fakultas Pertanian.
“Kelompok dari Fakultas Teknik membakar sepeda motor milik salah satu anggota dari Fakultas Pertanian di sebuah warung silver di Jalan Setia Budi Medan,” terangnya.
Aksi pembakaran sepeda motor tersebut membuat tawuran pecah antara Fakultas dari Unika Medan. Tawuran itu merusak sebuah warung di Jalan Melati Raya Medan.
“Ada 13 mahasiswa dari Fakultas Teknik dan Pertanian yang kita tangkap dan sekarang telah ditetapkan menjadi tersangka. Barang bukti yang didapat dilokasi diantaranya adalah Batu, besi, petasan, bom molotov celurit dan kayu,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 187 Subs Pasal 170 Jo Pasal 406 Subs Pasal 358 KUHPidana.
“Ancamannya hukuman penjara paling lama 12 tahun,” tegasnya.
Ia menghimbau kepada mahasiswa di kota Medan khususnya Universitas Katolik Medan atau UNIKA Medan untuk tidak terprovokasi atas peristiwa tauran ini.
“Jangan terprovokasi, kami akan menindak tegas siapapun yang melakukan tindak kriminalitas di wilayah hukum Polrestabes Medan,” pungkasnya.(CS)