Psikiater UI, dr. Mintarsih: Pencabutan Proyek PIK 2 dari PSN, Kemenangan Rakyat Kecil

by
Psikiater dari Fakultas Kedokteran UI, dr. Mintarsih Abdul Latief, Sp.KJ. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA — Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI), dr. Mintarsih Abdul Latief, Sp.KJ, menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) merupakan langkah yang berpihak kepada masyarakat kecil, terutama nelayan pesisir.

“Kebijakan tersebut menjadi simbol keberanian dan ketegasan pemimpin dalam membela kepentingan rakyat. Keuntungannya besar untuk masyarakat kecil, untuk masyarakat nelayan,” ujar Mintarsih kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Mintarsih menjelaskan, pencabutan proyek PIK 2 dan penghapusan pagar laut yang selama ini menuai kontroversi telah menimbulkan euforia di tengah masyarakat pesisir.

“Masyarakat kecil mulai diperhatikan. Penghasilan nelayan secara keseluruhan mulai membaik. Kepercayaan terhadap pemerintah pun tumbuh kembali karena adanya keberanian untuk membenahi hal yang selama ini dianggap tak tersentuh,” ujarnya.

Penulis buku Intervention Strategies for Street Gangs yang menjadi rujukan WHO itu menilai, keputusan Presiden Prabowo juga akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan nelayan.
“Kalau nelayan lebih leluasa melaut, otomatis ketahanan pangan nasional ikut menguat. Ini sejalan dengan fokus Presiden untuk menyelamatkan mata pencaharian masyarakat pesisir,” tegasnya.

Latar Belakang: Polemik Pagar Laut dan PIK 2

Sebelumnya, proyek pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, yang dikaitkan dengan pengembangan kawasan PIK 2, menuai kritik keras dari berbagai pihak.

Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR PTR), Ahmad Khozinudin, menilai alasan pembangunan pagar laut oleh warga secara swadaya untuk mitigasi abrasi dan tsunami tidak masuk akal.

“Biayanya mencapai puluhan miliar rupiah. Tidak mungkin nelayan mengeluarkan dana sebesar itu, bahkan untuk kebutuhan sehari-hari saja sulit,” ujar Khozinudin.

Ia menegaskan, keberadaan pagar laut justru menghambat mobilitas nelayan. “Tidak mungkin nelayan membangun pagar yang justru menyulitkan mereka mencari ikan,” tegasnya.

Dugaan Pelanggaran Hukum dan Suap

Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Polisi (Purn) Oegroseno juga menyoroti proyek tersebut. Ia menduga ada unsur gratifikasi dan penyuapan dalam pembangunan pagar laut ilegal di perairan Tangerang.

“Saya yakin pasti ada gratifikasi, pasti ada penyuapan di balik semua ini. KPK harus turun tangan mengusut tuntas,” kata Oegroseno dalam sebuah tayangan televisi, Kamis kemarin (23/1/2025).

Oegroseno menegaskan, pembangunan pagar laut ilegal melanggar berbagai ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia juga mengapresiasi langkah aparat, termasuk TNI AL, dalam mengungkap praktik ilegal ini, namun mengingatkan agar seluruh proses penanganan dilakukan secara resmi dan terdokumentasi. “Semua pelaku harus diproses secara hukum agar menjadi pelajaran berharga bagi penegakan hukum dan keamanan laut,” ucapnya.

Prabowo Hapus PIK 2 dari Daftar PSN

Keputusan resmi pencabutan proyek PIK 2 Tropical Coastland tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedelapan atas Peraturan Menko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Daftar PSN.

Dalam beleid yang ditetapkan pada 24 September 2025 tersebut, proyek PIK 2 Tropical Coastland milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan resmi dihapus dari daftar PSN.

Sebelumnya, proyek ini masuk dalam daftar PSN sektor pariwisata di nomor urut 226 berdasarkan Permenko Nomor 12 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 9 Oktober 2024. PIK 2 sempat diumumkan sebagai bagian dari PSN baru pada 18 Maret 2024.

Dengan pencabutan ini, pemerintah dinilai tengah menegaskan komitmen untuk menata ulang arah pembangunan agar lebih berpihak kepada masyarakat kecil dan lingkungan pesisir. (Ery)