Polres Metro Jakut Ringkus 7 Pelaku Tawuran Kambuhan di Lagoa Koja

by
Polres Metro Jakarta Utara Rilis Tawuran di Lagoa Koja. (Foto: CS)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara (Jakut), berhasil mengamankan 7 orang yang terlibat tawuran di Lagoa, Koja, Jakarta Utara, Sabtu (27/5/2023).

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam rilisnya di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (29/5/2023) menyebutkan bahwa penangkapan 7 pelaku tersebut karena telah melukai salah seorang korban luka dan seorang lagi meninggal dunia.

“Akibat ulah tawuran itu, ada satu luka dan seorang lagi berinisial DA (22) meninggal dunia,” kata Gidion.

Para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AS (20), AR (18), BA (22), AB (19), SAR (18), MZ (16), dan AYB (16).

“Dua orang pelaku tawuran masih di bawah umur akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.

Selain para pelaku, tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara juga turut mengamankan barang bukti 7 bilah senjata tajam (celurit & pedang), pakaian korban, visum korban, dan CCTV.

“Barang bukti tersebut telah kami lampirkan, semuanya menjadi petunjuk atas perbuatan para pelaku terhadap korban,” tegas Gidion.

Ia mengungkapkan, sebelum aksi terjadi kedua belah kubu melakukan janjian melalui media sosial (Medsos) terlebih dahulu.

“Sebelum bergelut di dunia nyata, mereka yang tergabung dalam satu geng akan saling serang lewat dunia maya,” tukasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh mengatakan, tawuran terjadi di jam-jam sepi yaitu dini hari.

“Mereka sengaja beraksi (tawuran) dini hari,” kata Iverson.

Untuk menghindari penyergapan anggota polisi yang berpatroli di malam hari hingga subuh, kedua kubu (geng) yang bertikai akan menggunakan istilah tertentu.

“Jika ada polisi yang melintas (berpatroli), mereka akan saling DM dan menggunakan sandi ‘Awas ada angin’,” ungkapnya.

Berkat kesigapan petugas gabungan, para pelaku yang terlibat dalam tawuran berhasil diidentifikasi dan berhasil meringkus 12 pelaku, dalam waktu 1 X 24 jam.

“Total yang kami amankan 12 orang. 7 orang resmi kami lakukan penahanan karena terlibat dalam upaya penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan luka-luka. Sedang untuk yang 5 orang lagi masih dilakukan pendalaman lebih lanjut,” jelasnya.

Iverson menuturkan, saat ini pihaknya juga masih mengejar 10 orang pemuda lagi yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut.

“Ada 10 orang lagi masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) kami, yakni BL, DK, WD, FR, LG, DN, ST, PS, IW, dan AM. Kesemuanya terlibat aktif dalam tawuran. Saat ini masih dalam pengejaran anggota di lapangan,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 ancamannya 12 tahun penjara, Pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 KUHP ancamannya 7 tahun penjara, dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 ancamannya 9 tahun penjara.

“Pengenaan Pasal tersebut sesuai dengan perbuatan pelaku,” pungkasnya. (CS)