Tangkap Pelaku Kekerasan Anak, Polda Jatim Diapresiasi Kuasa Hukum Korban

by
Penasehat hukum keluarga korban Dr. Reifon Cristabella. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, SURABAYA – Satreskrim Polrestabes Surabaya telah menetapkan Ivan Sugianto (38) warga Kaliudan sebagai tersangka atas kasus kekerasan dan intimidasi terhadap EN siswa SMA Kristen Gloria 2 pada Senin (21/10/2024) lalu.

Penasehat hukum keluarga korban Dr. Reifon Cristabella mengucapkan terima kasih kepada Polda Jatim atas gerak cepat menindak Ivan Sugianto yang memaksa EN untuk bersujud dan menggonggong itu.

“Kami sangat berterima kasih kepada Polri khususnya Polda jatim dan seluruh elemen masyarakat serta pegiat media sosial (Netizen) atas dukungannya bak secara moril dan empatinya yang peduli dengan kasus ini, sehingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” kata Bella.

Ia berharap, masyarakat juga terus mengawal kasus kekerasan terhadap anak tersebut. Hingga pada vonis di persidangan dengan harapan penyidik tidak mengarahkan pada Restorative justice (RJ).

“Pihak-pihak yang akan dan mendukung kasus ini, harapan kami dapat mengawal hingga proses ke Pengadilan. Dan jangan sampai para penegak hukum mengarahkan pada Restorative justice (RJ),” tukasnya.

Ia mengungkapkan, Restorative justice sesuai peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 menurut Bella, perkara tindak pidana ringan sebagaimana yang diatur dalam Pasal KUHP.

“Karena RJ itu sendiri sesuai dengan Peraturan Kapolri kedua belah pihak harus ada kesepakatan dan memenuhi kerugiannya. Tapi tidak untuk kekerasan terhadap anak,” pungkasnya.(CS)