Polsek Kelapa Gading Tangkap Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Mewah

by
Polsek Kelapa Gading Tangkap Dua Tersangka Spesialis Rumah Mewah. (Foto: CS)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Penyidik Reskrim Polsek Kelapa Gading berhasil menangkap 2 pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di Perum Gading Kusuma pada Senin (29/5/2023) lalu.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial AR dan RAH.

“Pelaku yang kami amankan AR dan RAH,” kata Kompol Vokky saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Kelapa Gading, Selasa (6/6/2023).

Vokky menjelaskan, sebelum beraksi pelaku AR menentukan lokasi atau target melalu aplikasi Google map terlebih dahulu sebelum beraksi.

“Sebelum beraksi, AR mencari lokasi melalui aplikasi peta online. Tepat jam 9 malam ia mendapati lokasi di Perum Gading Kusuma, Kelapa Gading,” ucapnya.

Sesampainya di lokasi, pelaku memasuki rumah korban (DO) dengan cara memanjat dan menaiki genteng-genteng, kemudian masuk melalui celah.

“AR memasuki rumah korban dengan cara memanjat dan masuk melalui sebuah celah. Sesampainya di dalam rumah. AR langsung menjarah semua barang berharga yang berada di lantai 1 dan 2,” tuturnya.

Usai menjarah harta milik korban (DO), AR langsung meninggalkan lokasi menuju kosannya.

“Usai beraksi, AR mengganti bajunya dan pergi menuju kosan dengan menggunakan ojek online,” ujar Vokky.

Ia mengungkapkan, AR menjual hasil pencuriannya kepada RAH dan menggunakan uang tersebut untuk membeli narkotika jenis sabu dipakai sendiri dan mengedarkan.

“AR menjual hasil curian kepada pelaku RAH, uangnya digunakan untuk membeli sabu dipakai sendiri dan mengedar barang haram itu,” bebernya.

Vokky mengatakan, pelaku AR telah beraksi sebanyak 4 kali di lokasi yang berbeda-beda.

“AR ini beraksi sudah empat kali, di lokasi Jakarta Raya. Merupakan spesialis barang bernilai tinggi,” ucapnya.

Selain keduanya, polisi juga mengamankan barang bukti seperti 2 unit laptop, 1 unit Hp, baju, celana, kacamata, 1 unit sepeda motor, dan pisau.

“Barang bukti yang melekat hasil pencurian dan penjualan turut kami amankan,” tegas Vokky.

Akibat perbuatannya, pelaku AR dan RAH dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman Pidana Penjara paling lama 7 (tujuh) tahun penjara.(CS)