BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) melakukan penyerahan tahap dua berupa berkas, barang bukti dan 7 tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelolah emas di PT. Antam Tbk Periode 2010-2021 kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, Rabu (13/11/2024).
Ketujuh tersangka tersebut merupakan pihak swasta (pelanggan jasa manufaktur) dari UBPP LM PT. Antam yakni, LE, SL, SJ, HT, GAR selaku perseorangan serta DT selaku Dirut PT. JTU.
Perlu diketahui, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung menjadikan ketujuh tersangka tersebut, karena dugaan menyalahgunakan kewenangan dalam melakukan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia secara illegal dalam Periode 2010-2021 (109 ton-red), sehingga logam mulia dari berbagai ukuran tersebut tercetak dengan stempel palsu Antam.
Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola emas di PT. Antam Tbk tersebut, Pidsus Kejagung menetapakan 11 tersangka, termasuk Budi Said (sedang jalani persidangan) dan juga Manager UB PP LM PT. Antam Tbk Periode 2010-2012, yaitu berinisial TK, HN, DM, AHA, MA dan Ide.
Mereka dikenai Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor: 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor: 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Oisa