Pengamat Ini Ingatkan Bahaya Sumpah/Janji Jika Diabaikan Wakil Rakyat

by
Pengamat Politik Ujang Komarudin. (Foto : Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pengamat politik dari Universitas Al Azhar, Jakarta , Ujang Komarudin mengingatkan janji dan sumpah jabatan yang disampaikan pada saat pelantikan anggota DPR RI periode 2024-2029 harusnya menjadi sakral. Harus diperhatikan betul-betul dengan seksama , konsekuensi dari jabatan itu , hak tugas dan kewajibannya.

“Oleh karena itu , semestinya anggota DPR yang dilantik harus menjalankan tugasnya dengan baik,”kata Ujang yang dihubungi beritabuana.co, Senin(30/9/2024).

Ujang diminta komentarnya sehubungan pelantikan 580 anggota DPR RI periode 2024-2029 pada hari Selasa, 1 Oktober 2024 ini. Acara pelantikan bertempat di gedung Nusantara, bersamaan dengan anggota Dewan Perwakilan Daerah(DPD) periode 2024-2029.

Seperti sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebelum memangku jabatan sebagai anggota Dewan hasil Pemilu 2024 , mereka akan mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama, dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung (MA).

Perihal pengucapan sumpah/janji tersebut diatur dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau yang lebih dikenal sebagai UU MD3.

Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya, akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan; bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Oleh karena itu, Ujang Komarudin mengatakan, semua anggota DPR RI yang telah dilantik sekaligus diambil sumpahnya, harus amanah,berintegritas, dan aspiratif.

“Kalau memang mereka tidak menjalankan sumpah nya,tidak menjalankan amanah nya,mereka main-main ,main mata, korupsi, akan merusak dirinya sendiri dan partainya juga,”kata Ujang.

Jadi sambung dia, dalam konteks tersebut, ketika mereka sudah dilantik, disumpah tidak melakukan kerusakan atau bentuk tindak pidana lain, yang bukan hanya merusak dirinya. “Tetapi juga partainya. Jadi, berbahaya kalau mereka tidak amanah,” kata Ujang.

Seperti diketahui, pileg 2024 menghasilkan 580 anggota DPR RI terpilih yang berasal dari 8 partai politik dan telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Rinciannya adalah:

1.Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): 110 kursi 2. Partai Golkar: 102 kursi 3. Partai Gerindra: 86 kursi 4. Partai Nasdem: 69 kursi 5. Partai Kebangkitan Bangsa(PKB) : 68 kursi 6. Partai Keadilan Sejahtera(PKS) 53 kursi 7. Partai Amanat Nasional(PAN) 48 kursi dan 8. Partai Demokrat: 44 kursi. (Asim)