Harwan Muldidarmawan: Pekerja Aktif Salah Satu Penerima Terbanyak Santunan Jasa Raharja

by
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan. (Foto: ist)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, mengungkapkan bahwa pekerja aktif merupakan salah satu kelompok, yang paling banyak menerima santunan akibat kecelakaan lalu lintas dari Jasa Raharja.

Dalam siaran pers Jasa Raharja, Sabtu (10/8/2024) dijelaskan pernyataan tersebut disampaikan Harwan Muldidarmawan saat menjadi narasumber mewakili Direktur
Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, dalam diskusi bertajuk “Pro Kontra Wajib Asuransi Kendaraan” yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Rumah KSPSI Cibubur, Jakarta Timur.

“Berdasarkan data hingga Juni 2024, Jasa Raharja telah menyerahkan nominal
santunan sebesar Rp1,4 triliun,” ungkap Harwan Muldidarmawan.

Berdasarkan profesi, papar Harwan Muldidarmawan, korban terbanyak kecelakaan di jalan raya, antara lain pelajar/mahasiswa sebnyak 33,74 persen, wiraswasta 22,85 persen, karyawan swasta 18,68 persen, buruh/petani 9,69 persen, dan profesi lainnya.

“Jasa Raharja telah berkomitmen selama 64 tahun dalam memberikan perlindungan
dasar terhadap kecelakaan lalu lintas, termasuk santunan bagi korban luka-luka
maupun yang meninggal dunia. Dari data kami, banyak dari mereka yang terlibat
dalam kecelakaan ini adalah pekerja aktif,” ujar dia.

Menurut Harwan Muldidarmawan, asuransi memiliki peran penting meskipun nyawa tidak ternilai dengan materi.

“Paling tidak, kita tahu informasi ini untuk kita sampaikan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, serta untuk memastikan bahwa mereka memahami hak-hak yang telah diatur negara,” tambahnya.

Dalam diskusi tersebut, banyak peserta melontarkan berbagai pertanyaan, salah
satunya terkait prosedur pengajuan santunan dan bagaimana penanganan jika korban memiliki polis asuransi ganda.

Harwan Muldidarmawan menjelaskan bahwa saat ini, Jasa Raharja telah menjalin kerjasama dengan 100 persen rumah sakit di bawah naungan Kementerian Kesehatan untuk memudahkan pelayanan kepada korban.

“Dan telah disepakati bahwa Jasa Raharja
sebagai pembayar pertama (first payer) dengan batas maksimum santunan sebesar Rp20 juta bagi korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit,” paparnya.

Diskusi tersebut juga dihadiri, antara lain Kepala Departemen Pengaturan dan
Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djonieri, Ketua KSPSI Institute Jusuf Rizal, dan Ketum NIBA KSPSI, Boby Ferdinan. (*/iir)