BERITABUANA.CO, JAKARTA — Di tengah sorotan panjang terhadap minimnya perlindungan bagi pekerja domestik, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/4/2026). Dukungan ini menandai langkah politik penting dalam mendorong perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini rentan terhadap eksploitasi.
Pengesahan RUU tersebut dinilai sebagai momentum krusial untuk menjawab persoalan klasik yang dihadapi PRT, mulai dari upah tidak layak, jam kerja yang tidak terbatas, hingga lemahnya posisi tawar di hadapan pemberi kerja.
Anggota Fraksi PKS, Saadiah Uluputty, menegaskan bahwa regulasi ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum di sektor domestik yang selama ini cenderung luput dari perlindungan formal.
“PRT harus ditempatkan sebagai subjek hukum yang setara, dengan hak dan kewajiban yang jelas sebagaimana warga negara lainnya. Perlindungan yang adil dan bermartabat bukan sekadar wacana, tetapi bentuk nyata komitmen negara,” ujar Saadiah dalam keterangan tertulis.
Ia menyoroti bahwa selama ini pekerja rumah tangga kerap berada dalam posisi yang lemah, baik secara ekonomi maupun sosial. Dengan disahkannya undang-undang ini, paradigma tersebut diharapkan berubah secara signifikan.
Salah satu isu utama yang menjadi perhatian PKS adalah pengaturan jam kerja. Saadiah menilai praktik kerja tanpa batas waktu, khususnya bagi PRT yang tinggal di rumah majikan, harus segera diakhiri.
“Pengaturan waktu kerja yang manusiawi menjadi hal mendasar. PRT tidak boleh diposisikan sebagai pekerja yang selalu siap setiap saat tanpa batas,” katanya.
Selain itu, PKS juga menekankan pentingnya regulasi untuk mencegah eksploitasi fisik dan ekonomi, sekaligus memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi kedua belah pihak—baik pekerja maupun pemberi kerja.
Saadiah juga mengingatkan potensi keterkaitan antara lemahnya perlindungan PRT dengan praktik kejahatan serius, termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Menurutnya, transparansi dalam proses penempatan dan hubungan kerja menjadi kunci pencegahan.
“Tanpa regulasi yang kuat, praktik seperti penyekapan hingga perbudakan modern sangat mungkin terjadi. Undang-undang ini harus menjadi tameng,” ujarnya.
Lebih jauh, PKS mendorong pemerintah untuk memperkuat aspek pendidikan dan pelatihan vokasi bagi pekerja rumah tangga agar memiliki kompetensi yang terstandarisasi dan diakui secara formal.
Di sisi lain, Saadiah sebelumnya menyampaikan harapan agar pengesahan RUU ini dapat menjadi simbol komitmen negara terhadap perlindungan pekerja, termasuk sebagai momentum menjelang Hari Buruh Internasional pada 1 Mei.
Dengan dukungan ini, PKS menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja rumah tangga merupakan bagian dari amanat konstitusi untuk menjamin keadilan sosial dan penghidupan yang layak bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali. (Ery)







